Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai tidak tepat usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 dengan alasan karena Ketua KPU RI Arief Budiman terkonfirmasi positif COVID-19.
Menurut dia, Arief terinfeksi COVID-19 merupakan urusan personal bukan menjadi pertimbangan untuk penundaan Pilkada Serentak 2020.
"Jangan karena ketua KPU kena COVID-19, lalu ditunda, yang menentukan bukan dia, yang menentukan itu UU," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Partai Gelora Depok: Perlu pertimbangan matang Pilkada dilanjut atau tidak
Guspardi menilai, jika Arief Budiman tidak bisa melakukan pekerjaannya selama pilkada maka dapat digantikan perannya oleh komisioner lainnya. Menurut dia, di KPU itu ada 7 orang komisioner dan sifatnya kolektif kolegial.
"Sambil Pak Arief melakukan pemulihan, penyembuhan, isolasi, tugas-tugasnya bisa dijalankan komisioner KPU yang lainnya. Jadi yang dijalankan itu sistem bukan personal," ujarnya.
Baca juga: Cegah klaster COVID-19 baru pada pilkada jadi tanggung jawab calon kepala daerah
Dia menilai proses pelaksanaan Pilkada 2020 telah disetujui antara parlemen dan pemerintah sehingga tidak ada penundaan kembali. Menurut dia, adanya tren naik dan turun pandemi COVID-19 tidak menghalangi penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
"Tren naik turun COVID-19, bukan karena adanya proses pelaksanaan pilkada. Sekarang ini kebetulan tren lagi naik, mudah-mudahan Oktober-November menurun melandai, itu yang kita harapkan," katanya.
Baca juga: Mendagri: Penundaan proses hukum cakada lebih banyak dampak positifnya
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat berkomitmen menjaga protokol kesehatan bukan hanya semata-mata untuk gelaran pilkada saja tetapi juga untuk kesehatan masing-masing individu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020