Komisi Pemeberantasan Korupsi telah melimpahkan perkara dua tersangka penyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar yaitu Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
"Hari ini, Senin 14 September 2020, JPU KPK melimpahkan perkara atas nama Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto ke PN Tipikor pada PN Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan dari majelis hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa.
Kedua tersangka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP
Baca juga: KPK sesuaikan jam kerja pasca diterapkannya kembali PSBB total di Jakarta
Aditya dan Deky adalah dua kontraktor yang merupakan rekanan di Kabupaten Kutai Timur. Keduanya diduga menyuap Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dan tersangka lainnya yaitu Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2 Juli 2020 yang mengamankan para tersangka.
Dalam tangkap tangan kasus tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.
Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga diduga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD diduga mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU diduga mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Aditya masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020