Pemerintah Kabupaten Bogor menutup sementara tempat wisata Curug Bidadari di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena dianggap belum memiliki aspek legalitas yang sah.

"Obyek wisata Curug Bidadari terpaksa kami tutup sampai batas yang belum ditentukan, karena tidak memiliki alas hak yang jelas dan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial," ungkap Camat Babakanmadang, Cecep Imam di Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/9).

Baca juga: Gerakan BISA jadi andalan pulihkan pariwisata di Bogor
Baca juga: Viral tempat wisata Bukit Alas Bandawasa di Bogor, ternyata tak kantongi izin

Menurutnya, potensi kerawanan itu dibuktikan dengan banyaknya pihak yang mengklaim atas alas hak yang sah kawasan wisata tersebut, salah satunya yaitu PT Sentul City.

Wakil Kepala Administratur Perhutani Bogor, Asep menyebutkan bahwa Curug Bidadari masuk ke kawasan area Perhutani berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 643/Menhut/VII/KUH-2012. Berdasarkan Kepmenhut tersebut, kata Asep, kawasan Curug Bidadari masuk ke dalam kawasan Gunung Hambalang seluas 8.000 hektare.

Sementara itu, mantan Komisaris PT ATK, Triyono yang mengklaim sebagai pendiri kawasan Wisata Curug Bidadari belasan tahun silam, mengaku sebagai pemegang alas hak atas kawasan wisata itu.

Baca juga: Pengelola diajak menata ulang tempat wisata saat pandemi

"Kawasan Wisata Curug Bidadari diresmikan oleh Bupati Bogor pada waktu itu," kata Triyono.

Terpisah, Corporate Communications and Government Relations PT Sentul City Tbk, Alfian Mujani mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bogor yang menutup sementara kawasan wisata air terjun di Desa Bojong Koneng tersebut.

‘’Sebagai pemegang izin dan alas hak yang sah atas kawasan Curug Bidadari, tentu kami mendukung langkah pemerintah daerah Kabupaten Bogor menutup kawasan wisata air terjun itu,’’ kata Alfian.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020