Bogor, (Antaranews Bogor) - Sebanyak 12 orang pegawai Perusahaa daerah air minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor, Jawa Barat terancam diberi sanksi tegas karena kedapatan menerima sejumlah uang dari masyarakat yang menjadi pelanggannya.

"Ada 12 pegawai PDAM yang dilaporkan oleh Direktur Teknis dalam rapat direksi telah menerima uang dari masyarakat, informasinya untuk uang transport," kata Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Untung Kurniadi di Bogor, Kamis.

Ia mengatakan saat ini laporan tersebut masih dalam proses berita acara pengaduan di Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Tirta Pakuan untuk menelusuri penerimaan uang yang dilakukan oleh 12 pegawai tersebut.

Dijelaskannya 12 orang pegawai yang terlibat menerima sebesar Rp1 juta dari pelanggan tersebut terdiri dari satu orang kepala bagian, dua orang kepala sub bagian dan sisanya petugas pelaksana.

"Kami masih menunggu rekomendasi dari SPI apakah ini termasuk pelanggaran berat, ringan atau harus diberhentikan. Dan bisa jadi masuk proses lanjut ke aparat penegak hukum," katanya.

Hingga saat ini, lanjut Untung pihaknya masih mengedepankan azas praduga tidak bersalah, ke 12 orang pegawai PDAM Tirta Pakuan tersebut masih berstatus karyawan dan masih tetap bekerja.

"Kita mengedepankan azas produga tidak bersalah, dan selama ini mereka bekerja baik. Kita masih mengecek apakah karena ketidaktahuannya, karena berdasarkan laporan dari SPI uang yang diterima tidak besar hanya Rp1 juta," katanya.

Untung mengatakan walau hanya Rp1 juta tetap akan diproses, PDAM Tirta Pakua menegaskan sekecil apapun uang yang diberikan petugas tidak diperbolehkan menerima uang dari masyarakat.

Ada dua orang dari 12 pegawai ini mereka petugas pemasangan baru di zona yang akan ditutup karena sumber airnya terbatas, sehingga jika dipasang harus dengan biaya pemasangan baru yang luar biasa yakni sekitar Rp30 juta untuk 11 sambungan, sedangkan tarif resmi PDAM Tirta Pakuan pada tahun 2013 lalu sekitar Rp990.000.

"Ini masih kita dalami dari SPI menunggu rekomendasinya," kata Untung.

Selain kasus 12 orang pegawai, PDAM Tirta Pakuan juga menerima laporan dari masyarakat terkait kasu sambungan khusus masyarakat penghasilan rendah (MPR) di sejumlah wilayah yang tersebar di Kota Bogor.

Ada sekitar 40 masyarakat berpenghasilan rendah mengajukan permohonan pemasangan sambungan air PDAM dengan biaya Rp440.000 per sambungan, secara kolektif biaya pemasangan sambungan khusus MPR sudah diserahkan kepada koordinatornya dan oknum pegawai PDAM tetapi ternyata uangnya tidak pernah disetorkan.

"Karena uangnya tidak disetorkan jadi airnya tidak pernah dipasang. Masyarakat melaporkan hal ini langsung dan kamis udah meminta SPI untuk menindaklanjuti dan menindak tegas oknum yang terlibat," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015