Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bogor Kota menyerahkan klaim jaminan hari tua (JHT) kepada peserta BPJS secara langsung di rumah pekerja.

BPJAMSOSTEK Bogor Kota menyerahkan tabungan JHT BPJAMSOSTEK kepada penerima klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Imas M, di rumahnya di Kota Bogor, Senin.

Imas M adalah karyawati di PT Nittoh Presisi Indonesia, di Cibinong Kabupaten Bogor, yang saat ini dalam kondisi sakit dan tidak bisa beraktivitas.

Baca juga: BPJamsostek Cikarang lakukan verifikasi data penerima BSU

"Atas nama kemanusiaan kami mengantar langsung tabungan JHT ke rumah Imas, karena kondisinya tidak memungkinkan untuk datang ke kantor kami," kata Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Bogor Kota, Aan Wijayanti.

Menurut Aan, keluarga Imas sebelumnya mengajukan klaim JHT atas nama Imas di kantor BPJAMSOSTEK Bogor Kota di Jalan Pemuda Kota Bogor, tapi karena pengajuannya tidak bisa diwakilkan, maka BPJAMSOSTEK Bogor Kota berinisiatif mengantarkanya ke rumah Imas.

Imas mengalami stroke yang sampai sekarang masih dalam proses perawatan sehingga tidak bisa bekerja seperti sebelumnya. "Keluarga Imas menyatakan terima kasih pada pelayanan dari BPJAMSOSTEK Bogor Kota," kata Aan.

Baca juga: BPJamsostek Meraih Juara Umum Penghargaan IHCA VI-2020

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bogor Kota, Mias Muchtar, menyampaikan BPJAMSOSTEK Bogor Kota berkomitmen untuk bisa terus melayani secara optimal dengan pelayanan prima kepada setiap peserta.

Mias Muchtar menjelaskan, BPJAMSOSTEK Bogor Kota sampai saat ini telah membayarkan klaim sebesar Rp517,5 miliar untuk 40.126 kasus, di antaranya klaim untuk program JHT sebanyak 37.752 kasus, program jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 1.239 kasus, program jaminan kematian (JKM) sebanyak 397 kasus, program jaminan pensiun (JPN) sebanyak 738 kasus.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Karawang serahkan jaminan kecelakaan kerja senilai Rp1,4 miliar

Mias juga mengingatkan seluruh peserta BPJAMSOSTEK yang akan mengurus klaim program BPJAMSOSTEK agar tidak menggunakan jasa calo dalam proses klaim yang dapat merugikan peserta.

Menurut dia, pada pengurusan klaim, BPJAMSOSTEK tidak mengutip biaya administrasi apapun. "Jika ada kendala, peserta bisa menghubungi layanan call center BPJAMSOSTEK di 175 atau langsung ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat," kata Mias.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020