Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan DKI Jakarta sejauh ini menjadi provinsi dengan jumlah penerima subsidi upah terbanyak setelah dilakukan penyaluran subsidi tahap I dan II untuk total 5,5 juta pekerja.
DKI Jakarta menjadi provinsi yang pekerjanya menerima bantuan subsidi upah (BSU) terbanyak dengan jumlah 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen. Provinsi lain menduduki lima teratas penerima bantuan itu yaitu Jawa Barat (1.029.830 pekerja), Jawa Tengah (702.531 pekerja), Jawa Timur (560.670 pekerja) dan Banten (455.193 pekerja).
Baca juga: Disnaker Depok pastikan 86.412 pekerja non ASN dapat bantuan subsidi upah
"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi sehingga menimbulkan 'multiplier effect' pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Senin.
Menurut Menaker, Program BSU itu dilakukan karena pemerintah ingin melindungi, meningkatkan dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi COVID-19.
Baca juga: BPJamsostek Cikarang lakukan verifikasi data penerima BSU
Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan untuk empat bulan itu masuk langsung ke rekening pribadi pekerja dan dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan.
"Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM. Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," kata Ida.
Selain provinsi terbanyak, Kemnaker juga merilis data provinsi dengan penerima subsidi gaji terendah yaitu Nusa Tenggara Timur dengan 7.264 pekerja, Sulawesi Barat 5.980 pekerja, Sulawesi Tenggara 5.789 pekerja, Gorontalo 4.963 pekerja dan Maluku Utara dengan 2.514 pekerja.
Baca juga: Anggota DPRD Bekasi berikan apresiasi subsidi pekerja peserta BP Jamsostek
Sebelumnya, pemerintah mulai menyalurkan subsidi upah yang sampai saat ini sudah masuk dalam tahap kedua. Tahap I pemerintah menyalurkan kepada 2,5 juta pekerja dan Tahap II kepada 3 juta pekerja.
Bantuan dengan total Rp2,4 juta itu ditargetkan dapat diberikan kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pemerintah non-PNS dengan pendapatan kurang dari Rp5 juta.
Data rekening pekerja didapat dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kemudian diperiksa kembali oleh Kemnaker sebelum disalurkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
DKI Jakarta menjadi provinsi yang pekerjanya menerima bantuan subsidi upah (BSU) terbanyak dengan jumlah 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen. Provinsi lain menduduki lima teratas penerima bantuan itu yaitu Jawa Barat (1.029.830 pekerja), Jawa Tengah (702.531 pekerja), Jawa Timur (560.670 pekerja) dan Banten (455.193 pekerja).
Baca juga: Disnaker Depok pastikan 86.412 pekerja non ASN dapat bantuan subsidi upah
"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi sehingga menimbulkan 'multiplier effect' pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Senin.
Menurut Menaker, Program BSU itu dilakukan karena pemerintah ingin melindungi, meningkatkan dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi COVID-19.
Baca juga: BPJamsostek Cikarang lakukan verifikasi data penerima BSU
Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan untuk empat bulan itu masuk langsung ke rekening pribadi pekerja dan dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan.
"Akan lebih baik jika bantuan subsidi gaji/upah dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM. Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," kata Ida.
Selain provinsi terbanyak, Kemnaker juga merilis data provinsi dengan penerima subsidi gaji terendah yaitu Nusa Tenggara Timur dengan 7.264 pekerja, Sulawesi Barat 5.980 pekerja, Sulawesi Tenggara 5.789 pekerja, Gorontalo 4.963 pekerja dan Maluku Utara dengan 2.514 pekerja.
Baca juga: Anggota DPRD Bekasi berikan apresiasi subsidi pekerja peserta BP Jamsostek
Sebelumnya, pemerintah mulai menyalurkan subsidi upah yang sampai saat ini sudah masuk dalam tahap kedua. Tahap I pemerintah menyalurkan kepada 2,5 juta pekerja dan Tahap II kepada 3 juta pekerja.
Bantuan dengan total Rp2,4 juta itu ditargetkan dapat diberikan kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pemerintah non-PNS dengan pendapatan kurang dari Rp5 juta.
Data rekening pekerja didapat dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kemudian diperiksa kembali oleh Kemnaker sebelum disalurkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020