Karawang, (Antaranews Bogor) - Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Kabupaten Karawang menyebar peta pertanian per desa untuk diverifikasi kondisi lahan pertanian dan pemiliknya.

"Peta pertanian per desa yang disebar itu `by name by addres`. Nantinya akan diverifikasi secara langsung," kata Sekretaris Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Kabupaten Karawang, Zaenal Muttaqin, di Karawang, Senin.

Dikatakannya, peta pertanian per desa tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Karawang pada 2014.

Hal itu bagian dari persiapan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang nanti akan diajukan ke DPRD setempat.

Menurut dia, dengan mengetahui secara riil luas lahan pertanian yang tersebar di 309 desa sekitar Karawang beserta pemiliknya, maka akan memudahkan pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian.

Diantara tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu sendiri ialah untuk melindungi lahan pertanian dari berbagai jenis alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

Ia berharap agar verifikasi dan pengecekan lahan pertanian sesuai dengan peta pertanian per desa itu dilakukan secara baik dan benar. Sehingga bisa diketahui luas lahan pertanian secara riil.

"Saat ini data luas lahan pertanian di Karawang berbeda-beda," kata dia.

Dari kajian tahun 2014 yang kami lakukan, tercatat 90.384,34 hektare lahan pertanian yang tersebar di Karawang. Sedangkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah setempat, tercatat lebih dari 94 ribu hektare pertanian.

Ia menyatakan, diantara kendala dalam menyusun Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ialah data luas lahan pertanian yang berbeda-beda.

Karena itu, perlu dilakukan verifikasi secara langsung ke lapangan. Sehingga akan bisa diketahui luas lahan pertanian secara riil.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015