Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor, Jawa Barat memberi diskon beragam bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka menerapkan relaksasi pajak di masa pandemi COVID-19.

"Bagi pembayar pajak sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon dengan kisaran dari 2 persen sampai 10 persen," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Bogor, Ade Sukalsah kepada ANTARA di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (2/9).

Baca juga: Bapenda Jabar berikan diskon pembayaran PKB hingga 10 persen

Diskon beragam itu, kata dia, diterapkan sesuai jarak pembayaran dengan jatuh tempo, yaitu 1 bulan sebelum jatuh tempo mendapat diskon 2 persen, 2 bulan sebelum jatuh tempo mendapat 4 persen, 3 bulan sebelum jatuh tempo mendapat 6 persen, 4 bulan sebelum jatuh tempo mendapat 8 persen, dan 5 bulan sebelum jatuh tempo mendapat diskon 10 persen.

"Lumayan, kalau misalnya kita bayar lima bulan sebelum jatuh tempo pajaknya Rp3 juta, berarti diskonnya Rp300 ribu," kata mantan Kabag Publikasi Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar itu.

Baca juga: Tren pembayaran PKB secara elektronik di Bogor meningkat saat penerapan PSBB

Menurut dia progam yang berlaku sejak 1 Agustus 2020 ini menjadi bagian dari perpanjangan Program "Triple Untung" Samsat Jawa Barat yang masa berlakunya hingga 23 Desember 2020.

Ade menyebutkan, tambahan diskon PKB pada Program "Triple Untung" ini baru pertama kali dilakukan, dengan tujuan meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19.

"Targetnya dalam rangka relaksasi pajak, memberikan insentif kepada masyarakat. Harapannya mudah mudahan masyarakat bisa mamanfatkan program ini, karena dananya juga buat penanggulangan COVID-19," kata Ade Sukalsah.

Baca juga: Samsat Bogor buka gerai layanan di Puncak Cisarua

Pada pemberlakuan Program Triple Untung, Samsat Jawa Barat juga memberikan diskon 2,5 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-I, serta menggratiskan tunggakan PKB tahun ke-5.

Kemudian, program tersebut juga menggratiskan denda PKB, menggratiskan BBNKB ke-II dan seterusnya, serta membebaskan progresif pembayaran tunggakan kendaraan yang balik nama.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020