Menteri Keuangan secara resmi memberikan paket data dan komunikasi bagi aparatur sipil negara untuk mendukung tugas kedinasan dan kegiatan operasional hingga 31 Desember 2020.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang dikutip di Jakarta, Selasa, menyatakan kebijakan ini berlaku sejak 31 Agustus 2020 dengan besaran biaya paket ditetapkan secara berbeda.

Baca juga: Ini dia tiga dampak besar pandemi COVID-19 bagi ekonomi RI
Baca juga: Ini rupanya penyebab anggaran korporasi belum terserap

Biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara ditetapkan sebesar Rp400.000 per orang per bulan.

Sedangkan, biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah ditetapkan sebesar Rp200.000 per orang per bulan.

Pemberian paket data dan komunikasi ini hanya diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Baca juga: Menkeu: Pengangguran di banyak negara berpotensi tumbuh hingga dua digit

Selain itu, pemberian paket data dan komunikasi ini juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti belajar mengajar secara daring sesuai kebutuhan paling tinggi Rp150.000 per orang per bulan.

Pemberian bantuan ini juga diberikan untuk masyarakat yang terlibat dalam kegiatan yang bersifat insidentil sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

"Pendanaan dari paket ini berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran dan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas melalui daring".

Pewarta: Satyagraha

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020