Karawang, (Antaranews Bogor) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah setempat menyiapkan data pemilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah menyusul disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada menjadi Undang Undang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum setempat Risza Affiat di Karawang, Rabu, mengatakan, pihaknya akan mengantisipasi pelaksanaan Pilkada Karawang yang pada awalnya dijadwalkan akhir tahun ini. Tahapan sosialisasi Pilkada rencananya digelar pada pekan terakhir Januari 2015.

"Untuk pendaftaran bakal calon bupati rencananya rencananya dibuka pada 31 Januari hingga 25 Februari 2015," katanya.

Pilkada Karawang 2015 kini mulai dipersiapkan, karena Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada sudah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.

Seiring dengan itu, Pemerintah Kabupaten Karawang diingatkan agar mempersiapkan segala sesuatu menjelang digelarnya Pilkada Karawang.

Selain memprioritaskan percepatan pencairan anggaran, Risza juga mengingatkan agar pemerintah daerah setempat melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyiapkan data seputar pemilih pada Pilkada Karawang.

Ia menilai, data pemilih perlu disiapkan sejak dini agar pada pelaksanaannya nanti tidak menjadi masalah. Sebab diantara permasalahan yang muncul pada Pilkada Karawang ialah mengenai data pemilih.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Eka Sanatha, mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai menyiapkan data pemilih untuk digunakan pada Pilkada Karawang.

Meski data pemilih sudah ada, tetapi belum bisa diserahkan. Sebab data tersebut masih harus diverifikasi oleh pemerintah pusat.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015