Bogor, (Antaranews Bogor) - Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat menelusuri informasi adanya pedagang kaki lima yang menyewa lahan ruko untuk bisa berjualan di zona yang terlarang seperti di Jalan Merdeka, Jalan MA Salmun dan Mayor Oking.

"Beberapa PKL yang kita tertibkan mengaku membayar sewa dengan pemilik ruko untuk bisa berjualan di zona zero toleran PKL," kata Kepala Satpol PP Eko Prabowo di Bogor, Senin.

Dikatakannya, sejumlah PKL yang berjualan di depan ruko Jalan MA Salmun mengaku membayar kontrak hingga Rp6 juta setahun kepada pemilik toko untuk bisa berjualan di depannya.

"Kami sudah minta PKL ini menunjukkan bukti pembayaran sewa itu dan mengantarkannya ke Kantor Satpol PP besok (Selasa-red)," katanya.

Ia ada sekitar empat PKL di Jalan MA Salmun yang membayar sewa kepada pemilik toko untuk bisa berjualan di depan toko tersebut. Dan beberapa PKL buah di Pasar Merdeka juga melakukan hal yang sama.

Menurutnya, sistem kontrak antara PKL dan pemilik toko tidak dibenarkan, karena keberadaan PKL mengundang pedagang lainnya untuk berjualan di Jalan MA Salmun yang sudah menjadi zona zero toleran bagi PKL.

"Jika bukti pembayaran uang sewa lahan ruko tersebut ada, kita akan panggil pemilik tokonya dan memberikan teguran," katanya.

Karena ada beberapa PKL yang menyewa lahan ruko untuk berjualan, sehingga tidak bisa ditertibkan, karena berada di area lahan toko tidak berada di badan jalan. Tetapi, hal tersebut mengundang pedagang lainnya untuk datang berjualan.

Tidak hanya itu, pedagang-pedagang tersebut tidak menjaga kebersihan, membiarkan sampah berserakan dan menutup gorong-gorong hingga tersumbat, terpal-terpal yang digunakan juga merusak keindahan.

"Pedagang-pedagang ini kita minta untuk menjaga kebersihan gorong-gorong, dan menggunakan terpal yang bagus agar lebih rapi," katanya.

Satpol PP Kota Bogor menetapkan kawasan jalan MA Salmun, Mayor Oking dan Mawar sebagai zona zero toleran pedagang kaki lima, pedagang-pedagang akan direlokasi ke Pasar Jambu Dua terhitung bulan Februari mendatang.

Pemerintah Kota Bogor telah membeli lahan Pasar Jambu Dua senilai Rp43 miliar untuk merelokasi pedagang yang ada di Jalan MA Salmun, Merdeka dan Mawar.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015