Karawang, (Antaranews Bogor) - Praktisi hukum Kabupaten Karawang mengingatkan agar Pelaksana Tugas Bupati Cellica Nurrachadiana menghindari praktik jual-beli jabatan atau "wani piro" dalam melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.

"Praktik `wani piro` yang diduga dilakukan Bupati nonaktif Ade Swara beserta isterinya jangan sampai diulangi Plt bupati," kata seorang praktisi hukum Asep Agustian SH MH, di Karawang, Kamis.

Selama menjabat Bupati Karawang, Ade Swara dan isterinya Nurlatifah beserta orang dekatnya diduga sering melakukan praktik "wani piro" dalam kegiatan mutasi pejabat.

Ade beserta isteri kini terjebak kasus hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan bupati dan isterinya itu masih proses persidangan.

Ia menilai, jika praktik "wani piro" masih terjadi dibawah kepemimpinan Cellica sebagai Plt Bupati Karawang, maka tata kelola di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik.

Saat ini, kata dia, tidak bisa dipungkiri adanya orang-orang yang dekat dengan Cellica. Mereka tidak menutup kemungkinan memanfaatkan kedekatannya dengan Cellica, dengan mencari keuntungan dan melakukan praktik "wani piro".

Menurut dia, Cellica harus bisa mengontrol keterlibatan orang-orang dekatnya yang ikut memainkan peran dalam mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

Ia menilai, tindakan "wani piro" dalam mutasi pejabat di Pemkab Karawang cukup berbahaya. Sebab Ade Swara dan isterinya sudah terjebak dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

"Tindakan `wani piro` itu contoh buruk, Cellica jangan menyontohnya. Orang-orang dekatnya harus dikontrol secara tegas, agar mereka tidak bermain-main dalam proses mutasi pejabat," ujarnya.

Asep Agustian menyarankan agar Cellica objektif jika melakukan mutasi pejabat, serta mematuhi prosedur secara normatif. Bahkan jika perlu, Cellica melakukan terobosan dengan menggelar ekspos.

Sehingga setiap pegawai yang dicalonkan sebagai kepala dinas tertentu melakukan visi-misinya masing-masing serta menyampaikan alasan secara jelas terkait kesediaan dirinya menjabat kepala dinas tertentu.

"Ada yang berwenang yang menangani mutasi dan rotasi pejabat, yakni Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan. Kepangkatan). Kenapa tidak dioptimalkan saja Baperjakat dalam kegiatan mutasi dan rotasi jabatan," katanya.

Sementara itu, praktik jual-beli jabatan dalam kebijakan mutasi pegawai Pemkab Karawang diduga terulang kembali dibawah kepemimpinan Pelaksana Tugas Bupati Cellica Nurrachadiana.

Indikasi jual-beli jabatan itu muncul setelah Wakil Bupati Karawang Cellica secara resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati, beberapa waktu lalu.

Sejak saat itu, orang-orang yang terkenal dekat dengan Cellica ikut "bermain" menentukan mutasi dan rotasi pejabat. Melalui praktik "wani piro", hanya pejabat yang berani menyetorkan uang yang bisa menduduki jabatan-jabatan "bergengsi" di lingkungan Pemkab Karawang.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015