Bogor, ( Antaranews Bogor)- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberikan sanksi Tindak pidana ringan kepada waralaba, atau pasar modern yang masih menjual rokok dengan rak terbuka atau mudah diakses.
"Tahun ini kita berlakukan Tipiring di waralaba yang masih kedapatan menjual rokok dengan rak terbuka. Sesuai Peraturan Wali Kota, warung waralaba atau pasar pasar modern tidak diperbolehkan memajang rokok secara terbuka," kata Kasi Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania, di Bogor, Kamis.
Nia mengatakan, pengawasan KTR di toko serba atau pasar modern memang belum optimal. Hal ini dilihat masih banyak yang menjual rokok di rak-rak yang terpampang tanpa ditutupi pembatas.
Menurutnya, dalam Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2009, yang melarang iklan rokok di Kota Bogor.
"Menjual rokok diperbolehkan, ada ketentuannya, tidak memajangnya secara terbuka di rak-rak yang dapat dilihat bebas. Ini bagian dari iklan, dan iklan rokok ini pengaruhnya sangat kuat bagi para perokok untuk merokok, 70 persen mempengaruhi," katanya.
Ia mengatakan, masih banyak kedapatan warung waralaba atau pasar modern yang menjual rokok di rak-rak dekat kasir tanpa tertutup atau terhalang oleh penglihatan, sehingga memudahkan mata untuk mengaksesnya.
Dikatakannya, di sejumlah negara yang sudah memberlakukan kawasan tanpa rokok, aturan tersebut sudah dipatuhi oleh toko-toko modern. Rak-rak rokok ditutup dengan menggunakan properti yang tidak transparan.
"Tetapi di daerah kita belum, masih banyak warung waralaba yang memajang rokok di rak-rak yang terbuka," katanya.
Menurut Nia, kendala yang dihadapi adalah banyak warung waralaba yang sudah kontrak seumur hidup dengan perusahaan rokok. Total nilai kontrak tersebut bisa membiayai seluruh toko sehingga jika toko tidak kerja sama dengan rokok akan bangkrut.
Secara bertahap, lanjut Nia, pihak akan terus mensosialisasikan Perda dan Perwali KTR kepada pemilik warung waralaba dan toko modern. Untuk dapat mematuhi aturan tersebut.
"Karena jika tidak mematuhi sanksinya ada, Pemerintah Kota Bogor bisa bertindak tegas dengan memberikan Tipiring, dengan surat teguran tiga kali, jika tetap tidak mengindahkan izin usaha bisa dicabut," kata Nia.
Ia menambahkan, pihaknya masih memberikan waktu kepada warung waralaba dan toko modern untuk mematuhi aturan tersebut, karena beberapa warung waralaba seperti Alfamart sudah bersedia untuk melakukan langkah menutup rak-rak rokoknya.
Pemerintah Kota Bogor telah memberlakukan kawasan tanpa rokok dengan menerbitkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 dan Perwali Nomor 7 Tahun 2010 tentang KTR. Selama lebih dari lima tahun, penerapan peraturan daerah tersebut dinilai belum optimal, karena masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran.
Terbukti dari Tindak pidana ringan yang dilakukan Satgas KTR setiap tahunnya, didapati puluhan perokok yang terjaring razia KTR dalam setiap razia yang dilaksanakan di sejumlah lokasi dan wilayah berbeda-beda.
Perda KTR sudah ditetapkan sejak 2009, dan diterapkan mulai 2010. Selama dua tahun, Pemerintah Kota Bogor telah memberlakukan razia Tipiring Perda KTR sebagai monitoring dan evaluasi penerapan Perda tersebut.
Selama dua tahun tersebut lebih dari 100 perokok telah terjaring razia, mereka menjalani persidangan dan dikenakan denda sesuai keputusan hakim dengan keringanan sebesar Rp25.000 per orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Tahun ini kita berlakukan Tipiring di waralaba yang masih kedapatan menjual rokok dengan rak terbuka. Sesuai Peraturan Wali Kota, warung waralaba atau pasar pasar modern tidak diperbolehkan memajang rokok secara terbuka," kata Kasi Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania, di Bogor, Kamis.
Nia mengatakan, pengawasan KTR di toko serba atau pasar modern memang belum optimal. Hal ini dilihat masih banyak yang menjual rokok di rak-rak yang terpampang tanpa ditutupi pembatas.
Menurutnya, dalam Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2009, yang melarang iklan rokok di Kota Bogor.
"Menjual rokok diperbolehkan, ada ketentuannya, tidak memajangnya secara terbuka di rak-rak yang dapat dilihat bebas. Ini bagian dari iklan, dan iklan rokok ini pengaruhnya sangat kuat bagi para perokok untuk merokok, 70 persen mempengaruhi," katanya.
Ia mengatakan, masih banyak kedapatan warung waralaba atau pasar modern yang menjual rokok di rak-rak dekat kasir tanpa tertutup atau terhalang oleh penglihatan, sehingga memudahkan mata untuk mengaksesnya.
Dikatakannya, di sejumlah negara yang sudah memberlakukan kawasan tanpa rokok, aturan tersebut sudah dipatuhi oleh toko-toko modern. Rak-rak rokok ditutup dengan menggunakan properti yang tidak transparan.
"Tetapi di daerah kita belum, masih banyak warung waralaba yang memajang rokok di rak-rak yang terbuka," katanya.
Menurut Nia, kendala yang dihadapi adalah banyak warung waralaba yang sudah kontrak seumur hidup dengan perusahaan rokok. Total nilai kontrak tersebut bisa membiayai seluruh toko sehingga jika toko tidak kerja sama dengan rokok akan bangkrut.
Secara bertahap, lanjut Nia, pihak akan terus mensosialisasikan Perda dan Perwali KTR kepada pemilik warung waralaba dan toko modern. Untuk dapat mematuhi aturan tersebut.
"Karena jika tidak mematuhi sanksinya ada, Pemerintah Kota Bogor bisa bertindak tegas dengan memberikan Tipiring, dengan surat teguran tiga kali, jika tetap tidak mengindahkan izin usaha bisa dicabut," kata Nia.
Ia menambahkan, pihaknya masih memberikan waktu kepada warung waralaba dan toko modern untuk mematuhi aturan tersebut, karena beberapa warung waralaba seperti Alfamart sudah bersedia untuk melakukan langkah menutup rak-rak rokoknya.
Pemerintah Kota Bogor telah memberlakukan kawasan tanpa rokok dengan menerbitkan Perda Nomor 12 Tahun 2009 dan Perwali Nomor 7 Tahun 2010 tentang KTR. Selama lebih dari lima tahun, penerapan peraturan daerah tersebut dinilai belum optimal, karena masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran.
Terbukti dari Tindak pidana ringan yang dilakukan Satgas KTR setiap tahunnya, didapati puluhan perokok yang terjaring razia KTR dalam setiap razia yang dilaksanakan di sejumlah lokasi dan wilayah berbeda-beda.
Perda KTR sudah ditetapkan sejak 2009, dan diterapkan mulai 2010. Selama dua tahun, Pemerintah Kota Bogor telah memberlakukan razia Tipiring Perda KTR sebagai monitoring dan evaluasi penerapan Perda tersebut.
Selama dua tahun tersebut lebih dari 100 perokok telah terjaring razia, mereka menjalani persidangan dan dikenakan denda sesuai keputusan hakim dengan keringanan sebesar Rp25.000 per orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015