Bekasi, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, membongkar paksa 49 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Irigasi, Kecamatan Medansatria.

"Bangunan liar yang kita bongkar karena berada di atas tanah milik negara," kata Asisten Daerah I Kota Bekasi Makbullah di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, upaya pembongkaran dilakukan dengan melibatkan puluhan aparat gabungan dari Polresta Bekasi Kota, TNI, Satpol PP, dan Dishub Kota Bekasi.

"Pelibatan aparat ini dilakukan demi keamanan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan saat pembongkaran," katanya.

Menurutnya, eksekusi pembongkaran bangunan permanen berupa rumah tinggal dan tempat usaha itu dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang akan melebarkan ruas jalan di sekitar lokasi tersebut.

"Upaya pembongkaran ini sudah melalui mekanisme yang benar. Kita sudah menyosialisasikan kepada pemilik bangunan mulai dari surat peringatan satu sampai tiga," katanya.

Camat Medansatria Tugiman menambahkan upaya pembongkaran dilakukan kepada bangunan liar di RT03/RW7, RT07/RW6, RT05/RW11.

"Dalam pembongkaran kali ini memang ada sedikit masalah dalam komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, tetapi setelah kita lakukan dialog mereka akhirnya mengerti dan menyerahkan semua keputusan kepada pemerintah," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014