Bogor, (Antaranews Bogor) - Setelah insiden pembubaran misa Natal jemaat GKI Yasmin yang dilakukan di pinggir jalan (25/12) itu, situasi di lokasi bekas bangunan di Jalan KH Abdullah Bin Nuh itu beranjak kondusif.

"Situasi hari ini (26/12) kondusif, tidak ada aktivitas yang berarti di sana," kata Kapolsek Bogor Barat Kompol Indrat Ningtiyas di Bogor, Jumat.

Ia mengatakan situasi di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Bogor Barat yang dijadikan tempat ibadah oleh jemaat GKI Yasmin itu sudah kondusif sejak sehari sebelumnya (25/12).

Menurut dia, tidak ada kericuhan yang sampai menggangu aktivitas maupun keamanan dan ketertiban warga sekitar hingga harus melakukan penjagaan ketat.

Ia menyatakan penjagaan yang dilakukan sesuai rutinitas sehari-hari. "Kami melakukan penjagaan rutin seperti biasa, tidak ada pengawalan ataupun pengamanan khusus di lokasi," katanya.

Saat itu, pengawalan di lokasi bangunan yang dijadikan tempat ibadah oleh jemaat GKI Yasmin itu sepenuhnya dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor. Hal ini dikarenakan, status bangunan dalam proses penyegelan.

"Kami hanya mengawal rutinitas, kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baru kita bertindak," kata Kompol Indrat.

Sementara itu, insiden yang dialami jemaat GKI Yasmin terjadi saat belasan jemaat yang didominasi oleh kaum ibu-ibu mendatangi gedung yang disegel oleh Pemerintah Kota Bogor.

Mereka datang sekitar pukul 09.00 WIB, turut hadir mendampingi juru bicara dari GKI Yasmin Bona Sigalingging. Sebelumnya, lokasi bangunan sudah dijaga oleh aparat Satpol PP.

Sebelum insiden terjadi, saat pihak GKI Yasmin dan Satpol PP melakukan mediasi, sejumlah jemaat langsung melakukan ibadah membacakan doa di depan pagar bangunan bersegel tersebut.

Di saat bersamaan, di lokasi juga terdapat sejumlah massa yang menyatakan diri sebagai warga setempat yang menolak keberadaan aktivitas ibadah di depan gedung yang berstatus disegel.

Sesuai dengan aturan bahwa lokasi tersebut bukanlah tempat ibadah dan dalam status disegel, petugas Satpol PP mengambil tindakan untuk menghentikan proses ibadah jemaat yang dimulai saat mediasi masih berlangsung.

Setelah dihalau petugas, jemaat beralih dan kembali melakukan misa di depan Rumah Sakit Hermina yang berada di samping lokasi gedung bersegel.

Petugas kembali meminta jemaat untuk menghentikan kegiatannya, karena sesuai aturan lokasi bukanlah tempat untuk beribadah.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo menjelaskan apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur tetap sesuai putusan Mahkaman Agung dan Ombudsman RI, namun antara Satpol PP dan GKI Yasmin memiliki cara pandang sendiri-sendiri.

"Kita sudah berpatokan apa yang dimaksudkan pemahaman kita tentang putusan MA dan Ombudsman, tidak tepat jika berdebat di sini (lokasi-red) karena mereka punya cara pandang sendiri, dan kami pun punya cara pandang sendiri," kata Eko.

Ia mengatakan situasi saat itu adalah petugas diturunkan untuk memperbaiki segel yang sudah hilang untuk mengantisipasi agar tidak ada pihak yang masuk dan melakukan ibadah di dalam gedung bersegel tersebut.

"Jadi kita memperbaiki segel yang hilang, bukan untuk menjaga mereka (GKI Yasmin-red), tidak terlalu ketat dilakukan karena masih wilayah penyegelan, jangan sampai ada yang masuk ke sini, kalau sudah masuk ini ranahnya pidana," kata Eko.

Selain itu, lanjut Eko, pihaknya sudah mendapatkan surat resmi dari GKI Pengadilan sebagai induk dari GKI Yasmin yang menyatakan bahwa keberadaan GKI Yasmin sudah dibubarkan.

Sementara itu, terkait butir lima dalam putusan MA yang menjadi patokan GKI Yasmin, Eko menjelaskan, Wali Kota Bogor sudah melaksanakan apa yang menjadi putusan MA dengan mencabut pembekuan IMB bangunan tersebut.

"Putusan MA menyebutkan wali kota salah dalam proses pembekuan IMB maka tanggal 8 Maret 2011 dicabut. Pada tanggal 10 Maret 2011 wali kota melakukan proses pembekuan IBM yang benar, dan MA menyatakan sudah benar proses pembekuan IMB tersebut," kata Eko.

Dalam butir tersebut, MA juga mengatakan jika pihak GKI Yasmin keberatan atau tidak puas dengan putusan wali kota dapat melakukan gugatan kembali. Tetapi hal itu yang tidak dilakukan oleh GKI Yasmin dan masih berpatokan pada putusan MA dan saran Ombudsman.

"Jadi ini bukan masalah gereja tempat ibadah, bukan GKI Yasmin tetapi ini masalah IMB," kata Eko.

Ia menegaskan jika ke depan situasi tersebut kembali terjadi, pihak Satpol PP dapat mencabut IMB bangunan tersebut. Sesuai dengan protap bangunan semi permanen jika sudah dibekukan bangunan dapat dibongkar sendiri oleh pemiliknya, jika tidak aparat penegak Perda yang akan membongkarnya.

Sebelum langkah tersebut dilakukan, Satpol PP akan melayangkan surat teguran 7x3 kepada pihak penanggung jawab GKI Yasmin yang sampai saat belum diketahui kantor maupun siapa penanggung jawabnya.

"Kami sedang mencari siapa penanggung jawabnya, entah itu dengan GKI Pengadilan, kita akan kirim surat 7x3, setelah tahun baru akan dikirim. Sekarang kami masih mencari alamatnya," kata Eko.

Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging menjelaskan maksud kedatangan mereka ke lokasi adalah untuk melihat apakah gereja mereka sudah dibuka atau belum dengan membawa sejumlah jemaat dan perlengkapan Natal seperti pohon setinggi 2 meter yang telah disiapkan untuk merayakan Natal.

"Maksud kami datang adalah kalau memang gereja itu sudah dibuka sesuai dengan putusan MA dan Ombudsman maka seluruh perlengkapan Natal, termasuk pohon setinggi 2 meter akan kami bawa ke gereja dan beribadah di sana," kata Bona.

Tetapi, lanjut Bona, rombongan jemaat yang didampingi sejumlah elemen dari LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, The Wahid Institute, dan Persatuan Gereja Indonesia serta masih banyak lagi tiba di lokasi sekitar pukul 08.15 WIB, ketika di lokasi sudah terdapat petugas Satpol PP.

Menurut Bona, sempat terjadi komunikasi antara pihaknya dan Satpol PP untuk menjelaskan maksud kedatangan mereka melihat gereja apakah sudah dibuka atau belum.

"Petugas Satpol PP mengatakan Pemkot Bogor tidak akan membuka, dan ini menunjukkan untuk kelima kalinya dalam lima tahun Pemkot Bogor membangkang terhadap putusan MA dan Ombudsman RI," kata Bona.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014