Bekasi, (Antaranews Bogor) - Aparatur Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, membantah telah mengelola aktivitas berjualan 1.500 pedagang liar di sepanjang Jalan I Gusti Ngurah Rai.

"Tidak ada pegawai kelurahan kami yang berani mengutip dari pedagang. Kalau pun ada, saya sangat berharap dapat dilaporkan untuk diberikan sanksi," kata Lurah Bintara, Jalaludin di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, aktivitas berdagang ribuan pedagang kaki lima di kawasan itu sudah berlangsung lama dengan cara menyewa kios di atas trotoar jalan dari sejumlah oknum.

"Aktivitas mereka (PKL) atas izin dari oknum organisasi masyarakat yang menyewakan per lapaknya Rp75 ribu hingga Rp100 ribu," katanya.

Namun demikian, Jalaludin mengaku enggan menyebutkan nama ormas tersebut secara spesifik.

"Satahu saya berdasarkan info dari masyarakat dan petugas kami di lapangan, mereka beli kiosnya sama oknum ormas," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bekasi Radi Mahdi mengatakan, Pemeritah Kota Bekasi saat ini tengah melakukan penertiban terhadap PKL di Jalan I Gusti Ngurah Rai.

"Kegiatan penertiban ini membutuhkan waktu selama sepekan mulai hari ini, Sabtu (20/12)," katanya.

Menurut dia, para pedagang itu dianggap ilegal karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014