Purwakarta, (Antaranews Bogor) - Sebanyak 87 desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades secara serentak pada Juni 2015.

"Meski digelar secara serentak, prosesi Pilkades nanti akan cepat selesai," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Sabtu.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama DPRD setempat kini sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak di 87 desa tersebut.

Diantara persiapan yang tengah dilakukan ialah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa, sebagai bentuk penyesuaian Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Dedi Mulyadi mengatakan, keluarnya undang undang tentang desa yang baru itu tidak hanya mengubah peta anggaran yang masuk ke desa. Tetapi juga perlu penyesuaian terkait mekanisme pemilihan.

Mekanisme pemilihan kepala desa nantinya akan lebih cepat dibandingkan dengan sebelumnya. Hal itu bisa terjadi karena pada Pilkades sesuai dengan ketentuan yang baru, tempat pemungutan suara akan disebar di banyak titik.

Sedangkan pada Pilkades sebelumnya, lokasi pemungutan suara atau tempat pemungutan suara tidak disebar, dan hanya berada di satu titik.

Sesuai dengan peraturan yang baru itu, seorang kepala desa boleh mencalonkan diri hingga tiga kali masa jabatan, dengan hitungan lama masa jabatan enam tahun.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014