Bogor, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, mengharapkan DPRD segera mengesahkan peraturan daerah yang mengatur dan melarang peredaran minuman keras, guna menekan jumlah penyalahgunaannya di wilayah tersebut.
"Kota Bogor belum memiliki peraturan daerah tentang minuman keras ini, saat ini Perda miras sedang digodok di DPRD, kita harapkan dapat segera disahkan," kata Wakil Wali Kota Usmar Hariman di Bogor, Selasa.
Menurut Usmar, Perda yang mengatur dan melarang peredaran minuman keras mendesak dibutuhkan, mengingat telah banyak jatuh korban jiwa, seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Jawa Barat.
"Kapolres bilang di Kota Bogor ternyata ada tiga korban jiwa akibat minuman keras. Ini sangat mengkhawatirkan," kata Usmar.
Dikatakannya, dalam mengawasi peredaran minuman keras di masyarakat, Pemerintah Kota Bogor mengacu pada peraturan menteri perdagangan yang mengatur tentang peredaran minuman keras dengan kadar tertentu.
"Satpol PP juga menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum," katanya.
Tetapi, lanjutnya, aturan tersebut belum terlalu kuat untuk menyetop atau menghentikan peredarannya, sehingga dibutuhkan payung hukum yang kuat untuk dapat menekan serta mencegah jatuhnya korban jiwa.
Menurutnya, sudah ada edaran pemerintah pusat yang memperbolehkan daerah membuat aturan tertentu untuk pengatur dan melarang peredaran minuman keras di wilayahnya.
Dikatannya DPRD Kota Bogor secara inisiatif telah mempersiapkan peraturan daerah tentang minuman kuras sejak 2014, yang sedang dalam proses pengkajian.
"Perda miras ini sudah masuk dalam Program Legislatif Daerah (Prolekda) 2015, karena ini dibutuhkan, semoga bisa selesai cepat," kata Usmar.
Sementara itu, Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan mengatakan, peredaran minuman keras terutama oplosan sudah sangat memprihatinkan, dengan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan seperti di Garut dan Sumedang.
"Di Kota Bogor juga sudah ada tiga orang yang tewas setelah menegak minuman keras oplosan," katanya.
Dikatakannya, minuman keras oplosan yang beredar di pasaran itu, memiliki campuran bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti spiritus, alkohol 70 persen, sampai autan (krim anti nyamuk) juga dipakai.
"Nyamuk saja tidak mau makan, tapi ini dikonsumsi oleh masyarakat," katanya.
Ironisnya lagi, lanjutnya, mereka yang mengkonsumsi miras oplosan merupakan kalangan muda yang menjadi generasi penerus bangsa. Peredaran miras terutama oplosan dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa.
"Ini dikarenakan kecanduan akibat miras, belum lagi, karena harga miras oplosan ini murah, jadi bisa dibeli secara bebas," katanya.
Dikatakannya, Kepolisian Resor Bogor Kota belum lama ini berhasil mengungkap produsen miras oplosan yang sudah beroperasi selama satu tahun di wilayah tersebut.
Produsen miras tersebut membuat miras dengan campuran ragi, beras merah, beras putih dan gula yang difermentasikan, hingga menghasilkan minuman dengan kandungan alkohol sampai 70 persen.
AKBP Irsan menambahkan jajaran Polres Bogor Kota bersama-sama bahwa komponen aparatur dan masyarakat Kota Bogor mendeklarasikan anti miras dan narkoba Senin (15/12), sebagai salah satu upaya pencegahan dini dengan dukungan masyarakat.
"Deklarasi ini menjadi tekad kita bersama agar tidak ada lagi korban jiwa akibat miras oplosan," kata AKBP Irsan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014
"Kota Bogor belum memiliki peraturan daerah tentang minuman keras ini, saat ini Perda miras sedang digodok di DPRD, kita harapkan dapat segera disahkan," kata Wakil Wali Kota Usmar Hariman di Bogor, Selasa.
Menurut Usmar, Perda yang mengatur dan melarang peredaran minuman keras mendesak dibutuhkan, mengingat telah banyak jatuh korban jiwa, seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Jawa Barat.
"Kapolres bilang di Kota Bogor ternyata ada tiga korban jiwa akibat minuman keras. Ini sangat mengkhawatirkan," kata Usmar.
Dikatakannya, dalam mengawasi peredaran minuman keras di masyarakat, Pemerintah Kota Bogor mengacu pada peraturan menteri perdagangan yang mengatur tentang peredaran minuman keras dengan kadar tertentu.
"Satpol PP juga menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum," katanya.
Tetapi, lanjutnya, aturan tersebut belum terlalu kuat untuk menyetop atau menghentikan peredarannya, sehingga dibutuhkan payung hukum yang kuat untuk dapat menekan serta mencegah jatuhnya korban jiwa.
Menurutnya, sudah ada edaran pemerintah pusat yang memperbolehkan daerah membuat aturan tertentu untuk pengatur dan melarang peredaran minuman keras di wilayahnya.
Dikatannya DPRD Kota Bogor secara inisiatif telah mempersiapkan peraturan daerah tentang minuman kuras sejak 2014, yang sedang dalam proses pengkajian.
"Perda miras ini sudah masuk dalam Program Legislatif Daerah (Prolekda) 2015, karena ini dibutuhkan, semoga bisa selesai cepat," kata Usmar.
Sementara itu, Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan mengatakan, peredaran minuman keras terutama oplosan sudah sangat memprihatinkan, dengan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan seperti di Garut dan Sumedang.
"Di Kota Bogor juga sudah ada tiga orang yang tewas setelah menegak minuman keras oplosan," katanya.
Dikatakannya, minuman keras oplosan yang beredar di pasaran itu, memiliki campuran bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti spiritus, alkohol 70 persen, sampai autan (krim anti nyamuk) juga dipakai.
"Nyamuk saja tidak mau makan, tapi ini dikonsumsi oleh masyarakat," katanya.
Ironisnya lagi, lanjutnya, mereka yang mengkonsumsi miras oplosan merupakan kalangan muda yang menjadi generasi penerus bangsa. Peredaran miras terutama oplosan dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa.
"Ini dikarenakan kecanduan akibat miras, belum lagi, karena harga miras oplosan ini murah, jadi bisa dibeli secara bebas," katanya.
Dikatakannya, Kepolisian Resor Bogor Kota belum lama ini berhasil mengungkap produsen miras oplosan yang sudah beroperasi selama satu tahun di wilayah tersebut.
Produsen miras tersebut membuat miras dengan campuran ragi, beras merah, beras putih dan gula yang difermentasikan, hingga menghasilkan minuman dengan kandungan alkohol sampai 70 persen.
AKBP Irsan menambahkan jajaran Polres Bogor Kota bersama-sama bahwa komponen aparatur dan masyarakat Kota Bogor mendeklarasikan anti miras dan narkoba Senin (15/12), sebagai salah satu upaya pencegahan dini dengan dukungan masyarakat.
"Deklarasi ini menjadi tekad kita bersama agar tidak ada lagi korban jiwa akibat miras oplosan," kata AKBP Irsan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014