Karawang, (Antaranews Bogor) - Bupati Karawang non aktif Ade Swara yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang masih yakin tidak ada uang negara yang diambil.

"Tidak ada uang rakyat atau APBD Karawang yang saya ambil. Insya allah semuanya (APBD Karawang) utuh," katanya, usai mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jabar, di Kota Bandung, Selasa.

Meski yakin tidak bersalah dan tidak ada uang negara yang diambil, ia menyerahkan kasus tersebut diselesaikan atau ditentukan dalam persidangan.

Ade Swara menyatakan dirinya masih tercatat sebagai Bupati Karawang. Atas hal itu ia meminta dukungan dan doa masyarakat Karawang agar dirinya bisa menjalani proses persidangan hingga selesai.

"Saya masih bupati. Hanya sebagian dari wewenang saya dilimpahkan kepada wakil bupati. Sebab, program pembangunan dan roda pemerintahan harus terus berjalan normal," kata dia.

Terkait ketidakhadiran pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Karawang dalam persidangan dirinya, bupati tidak mau mengambil pusing. Ia hanya menyindir kalau dirinya berada di penjara dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Mungkin mereka sangat sibuk dan punya waktu untuk menghadiri sidang," kata bupati.

Sementara itu, Ade Swara dan isterinya Nurlatifah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jabar, dengan agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan terdakwa, Selasa.

Perwakilan Kuasa Hukum kedua terdakwa, Wienarno Djati menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam dakwaan kesatu dan kedua tidak berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai locus delicti dan cara tindak pidana yang didakwakan.

"Apa yang didakwakan itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa Ade Swara dan Nurlatifah. Oleh karena itu kuasa hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan penuntut umum demi hukum," kata dia.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Nawawi Pamolango, kuasa hukum Ade Swara dan Nurlatifah mengatakan, jaksa penuntut umum dengan asumsi yang dibuat-buat telah menyimpulkan seolah-olah terdakwa Ade Swara telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya.

Hal tersebut dilakukan dengan sengaja mempersulit proses penerbitan SPPR (surat persetujuan pemanfaatan ruang) dari PT Tatar Kertabumi. Dalam dakwaan itu, jaksa penuntut umum tidak menjelaskan cara atau modus perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan dari terdakwa Ade Swara dalam mempersulit terbitnya surat SPPR.

Ia menyatakan, pertimbangan bupati saat itu dalam permohonan PT Tatar Kertabumi diberikan persetujuan dengan syarat pengembangan super blok Karawang City Mall harus terintegrasi dan selaras dengan pembangunan Kabupaten Karawang.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK Karawang Yudi Kristiana mengatakan, kedua terdakwa dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kedua terdakwa dinyatakan telah mempersulit perizinan kemudian melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang ingin membangun mall di Karawang, dengan meminta uang sebesar Rp5 miliar.

Uang yang diberikan kepada terdakwa berupa uang dolar sebesar 424.329 dolar AS, selanjutnya uang hasil korupsi itu dibelanjakan dengan membeli tanah dan berupa aset lainnya.

Perbuatan terdakwa itu dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 12 hurup e tentang tindak pidana korupsi atau UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan tentang tindak pidana pencucian uang pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014