Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat optimistis raihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) tahun 2020 bisa mencapai target, karena adanya peningkatan pembayaran jelang jatuh tempo.
"Memang saat ini belum ada peningkatan yang signifikan. Tapi, biasanya menjelang akhir pembayaran PBB tanggal 30 Agustus, meningkat tajam. Kami optimistis bisa mengejar target yang telah ditentukan," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa .
Baca juga: Pemkot Depok berikan program khusus pengurangan biaya PBB
Baca juga: Layanan tatap muka pembayaran pajak di Depok ditiadakan selama PSBB
Dikatakannya, hingga Senin (13/7) tercatat perolehan PBB masuk sebesar Rp80.797.815.663 dari target sebesar Rp259.509.704.000. Adapun persentase yang diraih mencapai 31,13 persen.
"Kalau bulan Juli memang masih di bawah 50 persen. Nanti menjelang batas akhir pembayaran pajak, bisa meningkat. Jumlah target ini juga sudah diturunkan 23 persen sesuai kebijakan Pemkot Depok di masa pandemi COVID-19," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Depok menghapus sanksi administrasi PBB selama pandemi COVID-19
Dijelaskannya, pihaknya belum berencana menambah loket pembayaran. Saat ini, Wajib Pajak (WP) yang datang masih bisa ditangani oleh petugas yang berjaga di Kantor Pelayanan PBB.
"Untuk layanan PBB ada lima loket dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ada tiga loket. Jumlah ini masih cukup untuk menangani masyarakat yang datang membayar pajak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Memang saat ini belum ada peningkatan yang signifikan. Tapi, biasanya menjelang akhir pembayaran PBB tanggal 30 Agustus, meningkat tajam. Kami optimistis bisa mengejar target yang telah ditentukan," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa .
Baca juga: Pemkot Depok berikan program khusus pengurangan biaya PBB
Baca juga: Layanan tatap muka pembayaran pajak di Depok ditiadakan selama PSBB
Dikatakannya, hingga Senin (13/7) tercatat perolehan PBB masuk sebesar Rp80.797.815.663 dari target sebesar Rp259.509.704.000. Adapun persentase yang diraih mencapai 31,13 persen.
"Kalau bulan Juli memang masih di bawah 50 persen. Nanti menjelang batas akhir pembayaran pajak, bisa meningkat. Jumlah target ini juga sudah diturunkan 23 persen sesuai kebijakan Pemkot Depok di masa pandemi COVID-19," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Depok menghapus sanksi administrasi PBB selama pandemi COVID-19
Dijelaskannya, pihaknya belum berencana menambah loket pembayaran. Saat ini, Wajib Pajak (WP) yang datang masih bisa ditangani oleh petugas yang berjaga di Kantor Pelayanan PBB.
"Untuk layanan PBB ada lima loket dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ada tiga loket. Jumlah ini masih cukup untuk menangani masyarakat yang datang membayar pajak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020