Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan pengecekan ke sejumlah titik guna melihat kesiapan perangkat daerah saat perubahan administrasi kependudukan mulai diberlakukan hingga ke level terbawah.

Ketua Panitia Khusus IV DPRD Kabupaten Bekasi Jampang Hendra Atmaja di Cikarang, Minggu, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengecekan ke sejumlah desa dan kelurahan, serta kecamatan untuk memastikan kesiapan perangkat yang dimiliki.

"Sebelum nanti kami paripurnakan terlebih dahulu dicek, apakah sudah memenuhi persyaratan sebagaimana aturan terbaru soal perubahan administrasi kependudukan ini," katanya.

Baca juga: DPRD Bekasi bentuk pansus susun Perda tentang perlindungan hak perempuan

Jampang mengaku masih ada yang perlu dilengkapi agar kebijakan perubahan administrasi kependudukan berjalan dengan lancar, seperti pemenuhan perangkat penunjang penerapan layanan dalam jaringan (daring).

"Seperti saat kami kunjungi Kecamatan Cibitung beberapa hari lalu. Pak Camat mengeluhkan perangkat pencetak online yang sudah usang ditambah jaringan internet yang kadang tidak stabil," ungkapnya.

Hal ini menjadi catatan tersendiri pihaknya untuk disampaikan ke pemerintah daerah agar segera memperbaiki kekurangan yang dimaksud.

"Cuma itu aja sih (perangkat) yang jadi kendala di sejumlah tempat. Kalau alasan lain seperti tidak punya blangko itu klasik karena pemerintah daerah juga terus mengalokasikan blangko e-KTP ke setiap kecamatan apalagi kita baru dapat tambahan blangko dari kementerian. Tidak ada yang keluhkan keterbatasan blangko saya rasa," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Bekasi evaluasi pola distribusi bantuan COVID-19

Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi saat ini tengah memasuki tahap "finishing" sebelum melakukan paripurna dengan agenda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Administrasi Kependudukan.

"Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan," ucapnya.

Seperti layanan prima yang diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, pihaknya berharap segenap kecamatan sudah mulai menyesuaikan peraturan daerah terbaru yang segera akan ditetapkan salah satunya penerapan layanan secara daring.

"Masyarakat akan dipermudah apabila saat mengurus dokumen kependudukan semua melalui aplikasi online," katanya.

Baca juga: DPRD Bekasi bentuk tiga pansus untuk bahas Raperda

Selain menghindari tatap muka saat pandemi COVID-19 pelayanan daring memudahkan masyarakat mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, serta dokumen kependudukan lainnya melalui aplikasi yang telah disiapkan.

"Tinggal masuk ke aplikasinya, masukkan persyaratan yang dibutuhkan, nanti pemohon mendapat jawaban yang dikirim via email dan bisa cetak sendiri dengan kertas HVS. Kalau KTP, nanti akan diantar ke alamat masing-masing karena Pak Bupati juga sudah kerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam pendistribusiannya," katany.a.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020