Karawang, (Antaranews Bogor) - Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang mengaku kesulitan untuk membatasi keberadaan pedagang bensin eceran.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Karawang Hanafi, Minggu mengaku pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait usaha bensin eceran.

Dalam ketentuannya, hanya pelaku usaha kecil menengah yang dibolehkan membeli bensin eceran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

"Wewenang kami hanya menerima pengajuan dan memberikan rekomendasi pembelian bensin ke SPBU. Jadi yang kami keluarkan itu bukan rekomendasi usaha berdagang bensin eceran," katanya.

Dikatakannya, rekomendasi usaha pembelian bensin ke SPBU itu sendiri dikeluarkan Disperindagtamben Karawang setelah pemohon rekomendasi itu memenuhi sejumlah persyaratan.

Diantaranya ialah harus melampirkan surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW) dan pemerintah desa setempat.

"Jika persyaratan itu terpenuhi, baru akan dikeluarkan rekomendasi pembelian bensin eceran ke SPBU," kata dia.

Para pedagang bensin eceran yang sudah memiliki rekomendasi itu sendiri dibatasi pembeliannya, yakni 50 liter setiap kali pembelian.

Catatan Disperindagtamben Karawang, hingga kini sudah ada lebih dari 1.000 pedagang bensin eceran yang tersebar di wilayah perkotaan dan perdesaan.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014