Bogor, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bogor Jawa Barat segera memberlakukan denda bagi perokok yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebesar Rp1 juta.

"Pada 2015 denda Tindak pidana ringan KTR akan merujuk para Perda yakni untuk pimpinan atau pengelola tidak lagi dikenai surat teguran melainkan denda sebesar Rp1 juta, dan Rp100.000 bagi perokok," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania, saat ditemui di sela-sela kegiatan Tipiring KTR di Jalan Padjajaran, Selasa.

Nia menyebutkan Perda KTR telah berjalan selama lima tahun, dalam pelaksanaannya telah dilakukan Tipiring KTR sejak empat tahun yang lalu.

Dalam pelaksanaan Tipiring, hakim Pengadilan Bogor memberikan sanksi dengan denda sebesar Rp25.000 per orang dan sanksi teguran bagi pengelola maupun kepala badan yang terdapat melakukan pelanggaran Perda KTR.

Menurut Nia, sudah selayaknya sanksi pelanggar Perda KTR harus merujuk pada peraturan daerah yang menyebutkan sanksi denda bagi perorangan sebesar Rp100.000 dan Rp1 juta bagi pengelola maupun kepala badan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, banyak aspirasi dari masyarakat yang menyebutkan sanksi Perda KTR masih lemah karena tidak sesuai aturan. Kepala Satpol PP merespon agar kita beraudiensi dengan Pengadilan Bogor untuk menjatuhkan sanksi merujuk para Perda," kata Nia.

Rencananya, lanjut Nia, pihaknya dan Satpol PP akan beraudiensi dengan Pengadilan Bogor pada Desember mendatang. Dan diharapkan penerapan sanksi sesuai Perda KTR dapat dijalankan pada 2015 yang akan datang.

Nia mengatakan, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan secara intensif melakukan penguatan penerapan Perda KTR di seluruh lapisan masyarakat.

"Memang Perda KTR masih belum optimal, masih terus ditemukan pelanggaran, tetapi kita terus berupaya melakukan penguatan-penguatan di seluruh lapisan masyarakat, mulai dari lembaga pendidikan, masyarakat, perhotelan, pemerintahan, hingga pengelola pasar swalayan," kata Nia.

Selain itu, lanjut Nia, banyak pemerintah provinsi maupun kabupaten di bebera daerah di Indonesia melakukan studi banding untuk melihat pelaksanaan Perda KTR di Kota Bogor.

"Hari ini ada pemerintah Kota Batam dan Provinsi Aceh yang datang studi banding melihat langsung pelaksanaan KTR," kata Nia.

Nia menambahkan selama kurun waktu 2014, pihaknya bersama Satgas KTR yang terdiri dari Satpol PP, dan DLLAJ telah melaksanaan lima kali Tipiring yang dilangsungkan di sejumlah tempat berbeda.

Selama lima kali pelaksanaan Tipiring, puluhan perokok terjaring razia oleh petugas. Mereka didominasi supir angkot, serta pengunjung restoran, swalayan dan mesjid.

"Tipiring hari ini ada 23 perokok yang terjading razia, empat diantaranya diberikan berita acara, mereka ini ada dari MAN 2, restoran Hokben, dan pengunjung rumah sakit," kata Nia.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014