Produsen es krim Indonesia Aice Group memastikan seluruh proses pengawasan dan anjuran dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Ketenagakerjaan (UPTDK) Wilayah II Jawa Barat yang telah selesai dilakukan mampu memperkuat sistem ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya.

"Aice mengucapkan terima kasih atas dukungan regulator dan semua stakeholder dalam pencapaian bisnis kami yang begitu bagus dalam beberapa tahun terakhir. Dalam track record usaha Aice Group, integritas selalu menjadi prinsip pedoman kami dalam berhubungan dengan pelanggan, pemegang saham, mitra bisnis, karyawan kita, dan masyarakat umum," kata Head of Corporate Human Resource Aice Group Holding Pte Antonius Hermawan Susilo dalam jumpa pers daring, Jumat.

Di usia bisnis perusahaan yang masih tergolong muda, Aice terus melakukan evaluasi serta peningkatan atas berbagai kebijakan internal perusahaan yang relevan. Penghormatan atas hukum dan etika bisnis tersebut sejalan dengan falsafah bisnis perusahaan yang berusaha memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Indonesia secara terus menerus.

"Berbagai langkah yang perusahaan sudah dan akan terus keluarkan dalam belanja dan investasi lainnya di ranah ketenagakerjaan ini sejalan dengan visi kami menjadikan karyawan sebagai aset penting perusahaan," kata Antonius.

Dalam kesempatan jumpa pers virtual itu Antonius juga mempresentasikan sejumlah poin yang dijalankan perusahaan baik dari hasil anjuran regulator maupun langkah inisiatif perusahaan dengan memaparkan detil bukti visual, sertifikasi, dan tata aturan perusahaan yang mencakup berbagai bidang ketenagakerjaan.

Seperti hasil riksa uji keselamatan dan kesehatan kerja terhadap lingkungan kerja. Berbagai parameter Carbon Monoxide (CO), TSP, Nitrogen Dioxide (NO2), Sulfur Dioxide (SO2), Ammonia (NH3), dan Hydrogen Sulfide (H2S) menunjukkan hasil riksa yang jauh di bawah rentang yang aman bagi keselamatan pekerja.

Selain itu perusahaan juga telah melaksanakan pelayanan kesehatan karyawan selama 24 jam penuh, melampaui anjuran dan aturan terkait yakni Pelaksanaan Unit Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja sesuai Permenaker Nomor 3 Tahun 1982. Perusahaan juga melindungi pekerja  perempuan yang sedang hamil dari pekerjaan berat melalui pertimbangan dokter hiperkes sehingga menghasilkan pemetaan posisi kerja yang aman untuk mereka.

Aice Group juga memberikan fasilitas mobil antar jemput karyawan yang bekerja pada shift malam terutama kaum perempuan. Perusahaan ingin menjamin keamanan dan kenyamanan pekerja perempuan yang bekerja di pabrik yang berlokasi di salah satu kawasan industri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini.

Di kesempatan yang sama Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja pada UPTDK Wilayah II Jawa Barat Bukti Nainggolan mengatakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan pihaknya telah dijawab oleh perusahaan Aice sesuai dengan tata aturan yang berlaku.

"Kami telah menerima berkas jawaban dan berbagai dokumen bukti pendukung pada beberapa waktu lalu. Kami berharap perusahaan akan selalu menjaga performa berbagai elemen keselamatan, kesehatan, dan berbagai elemen lainnya serta mempertahankan aturan sebelumnya yang telah dijalankan dengan sangat baik terkait ketenagakerjaan. UPTDK akan secara intensif melakukan proses pengawasan dan bimbingan yang diperlukan untuk menjaga berbagai norma tersebut," kata Nainggolan.

Diketahui sebelumnya UPTDK Wilayah II Jawa Barat telah mengeluarkan nota pengawasan pada akhir Februari lalu. Aice Group sendiri pada dua minggu yang lalu telah menyatakan bahwa keseluruhan dari poin yang dianjurkan UPTDK telah dijalankan perusahaan. Aice Group ingin membuktikan bahwa perusahaan selalu berusaha menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020