Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan masyarakat hingga saat ini masih cukup banyak menghadapi masalah perlindungan konsumen sektor perumahan.

"Sebagai contoh, masih banyak terjadi pemasaran perumahan yang tidak memiliki landasan hak atas lahan perumahan, muatan transaksi dan kurang jelasnya skema sehingga mengakibatkan hak konsumen atas status kepemilikannya tidak jelas dan terkadang terjadi pembatalan pemesanan unit serta pelanggaran hak-hak lainnya," ujar Koordinator Komisi Advokasi/Anggota BPKN Rizal E. Halim di Jakarta, Rabu.

Sampai dengan saat ini, pengaduan konsumen ke BPKN berjumlah 2.695 pengaduan, di mana 2.260 di antaranya sektor perumahan, baik rumah tapak maupun rumah susun atau apartemen.

Baca juga: Warga perumahan Bekasi mulai selektif terima tamu cegah sebaran COVID-19

"Grafiknya mendominasi, kasusnya beda-beda. Ada masalah legalitas hingga spesifikasi bangunan," katanya.

Ia menambahkan masalah sektor perumahan terbagi beberapa kategori, seperti legalitas, fisik, serah terima, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pembiayaan, lembaga keuangan bank dan nonbank, dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Kasus perumahan juga didominasi masalah pembiayaan. Dalam hal ini, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai peran dalam pengaturan pembiayaan dan pengawasannya.

Baca juga: Kawasan perumahan di Kabupaten Bogor disemprot disinfektan

Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dedy S. Budisusetyo menyampaikan terdapat beberapa permasalahan sektor perumahan, di antara biaya awal (down payment/DP) dan administrasi.

"Banyak aduan mengenai pengembang yang tidak membangun rumah sesuai aturan," katanya.

Selain itu, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang tidak sesuai dengan perjanjian. Pengembang nakal yang tidak membangun sesuai perjanjian hingga sertifikat hak kepemilikan yang tidak kunjung diserahkan bank penyalur ketika KPR telah lunas.
 

Pewarta: Zubi Mahrofi

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020