Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan ke Tanah Air dari Papua Nugini (PNG) dengan menggunakan pesawat khusus milik maskapai Air Niugini.

Kepulangan mereka sempat tertunda sejak pemberlakuan status darurat pada 24 Maret hingga 16 Juni 2020.

Duta Besar RI untuk Papua Nugini Andriana Supandy melepas keberangkatan 24 WNI tersebut untuk kembali ke Indonesia pada Kamis (18/6), menurut keterangan tertulis KBRI Port Moresby yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pada saat keberangkatan, seluruh WNI yang sebagian besar bekerja di perusahaan minyak internasional tersebut dalam keadaan sehat dan kondisi yang baik.

Saat melepas kepulangan para WNI, Dubes Andriana berpesan agar setibanya di Jakarta para WNI terus melakukan langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19 dan mematuhi imbauan dari pemerintah hingga mereka tiba di daerah asal masing-masing.

Baca juga: Tiga WNI korban penculikan di perairan Gabon kini dibebaskan

Dubes juga menyampaikan apresiasi kepada para WNI yang telah turut meningkatkan citra positif Indonesia selama tinggal dan bekerja di Papua Nugini.

Penerbangan khusus yang membawa 24 WNI itu berangkat dari bandara internasional Jacksons di Port Moresby pada Kamis (18/6) pukul 10.00 pagi waktu setempat dan tiba di Jakarta pukul 13.30 WIB pada hari yang sama.

Kepulangan para WNI tidak lepas dari peran aktif perusahaan tempat mereka bekerja untuk menanggung biaya penerbangan khusus yang digunakan.

Sebagai dampak global dari wabah COVID-19, berbagai rute dan jadwal penerbangan internasional mengalami penyesuaian untuk mengikuti peraturan dari setiap negara.

Keadaan itu juga berimbas terhadap rute penerbangan yang umumnya digunakan oleh kalangan WNI yang bekerja di Papua Nugini untuk kembali ke Tanah Air via Singapura atau Manila.

Baca juga: Ada 29 jenazah WNI tertahan pemulangannya dari Malaysia

Untuk proses pemulangan, KBRI Port Moresby terus melakukan komunikasi dan pendataan terhadap para WNI yang sudah tidak bekerja dan perlu untuk segera kembali ke Indonesia.

Sebelumnya, KBRI Port Moresby bekerja sama dengan Konsulat RI di Vanimo, Pemerintah Provinsi Papua, imigrasi, TNI, Polri dan elemen pendukung lainnya telah memfasilitasi dua kali repatriasi mandiri WNI dari Papua Nugini ke Indonesia melalui rute alternatif Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skow-Wutung.

Repatriasi dilaksanakan pada 20 dan 30 Mei 2020 dan diikuti oleh tujuh orang pekerja migran Indonesia, yang masa kerjanya di PNG telah berakhir. Kemudian, pada 3 Juni 2020 Pemerintah Indonesia juga memfasilitasi kepulangan 30 warga PNG melalui PLBN Skow–Wutung.

Baca juga: WNI di AS serukan persatuan di tengah maraknya aksi menentang rasisme

Terkait kondisi di PNG, Dubes RI menyebutkan bahwa status darurat di negara itu telah dinyatakan berakhir pada 16 Juni 2020.

Bertepatan dengan pengakhiran status darurat, Parlemen PNG juga telah menyetujui undang-undang National Pandemic Act 2020, yang akan menjadi panduan pelaksanaan tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi COVID-19 di Papua Nugini.

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020