Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah mengusut perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp14,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2017.

"Bansos berupa bantuan tunai langsung untuk masyarakat di 39 kecamatan Kabupaten Bogor," terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno saat ditemui di kantornya, Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis.

Baca juga: Kejari Bogor periksa kelengkapan berkas perkara OTT Sekretaris DPKPP Irianto
Baca juga: Kejari Bogor usut perkara ambruknya plafon gedung KONI

Menurut dia, Kejari masih melakukan penyidikan umum terhadap dugaan penyelewengan dana yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor itu.

Bambang mengaku butuh waktu lebih untuk mendalami kasus yang melibatkan masyarakat penerima bansos di 39 kecamatan se-Kabupaten Bogor, terlebih adanya hambatan untuk turun ke lapangan karena pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.

"Satu Kecamatan di Cisarua saja ada sekitar 80 orang yang kita periksa. Sekarang belum penetapan tersangka masih penyidikan umum. Penyidikan macet gara-gara COVID-19 untuk bisa periksa turun lapangan," kata Bambang.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bogor musnahkan 8.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu

Selain perkara dana bansos tahun 2017, Kejari Kabupaten Bogor juga tengah mendalami tiga perkara dugaan korupsi lainnya di Bumi Tegar Beriman.

Pertama, perkara operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Dinas Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto. Kedua, perkara dugaan korupsi Kepala Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor periode 2013-2019. Ketiga, perkara dugaan manipulasi kredit di BRI Kabupaten Bogor.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020