Karawang, (Antaranews Bogor) - Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, Jawa Barat, siap mendeportasi atau mengusir 14 warga negara asing yang tertangkap, karena melanggar ketentuan keimigrasian berupa penyalahgunaan visa.

"Para warga negara asing yang melanggar itu tentu akan dideportasi. Sekarang sedang proses persiapan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II setempat Pramella Yunidar Pasaribu, di Karawang, Kamis.

Dikatakannya, sebanyak 14 warga negara asing yang akan dideportasi merupakan hasil operasi yang digelar Tim Pengawasan Orang Asing Karawang, selama tanggal 28-29 Oktober 2014.

Mereka akan dideportasi setelah menjalani pemeriksaan administrasi keimigrasian terlebih dahulu di Kantor Imigrasi Kelas II Karawang.

"Mulai Kamis malam ini, ada beberapa dari mereka yang sedang proses pendeportasian. Sedangkan untuk warga negara asing lainnya akan menyusul," kata dia.

Sementara itu, Tim Pengawasan Orang Asing Karawang itu sendiri terdiri atas perwakilan Kantor Imigrasi, Pemerintah Daerah, Polres, Kodim dan Kejaksaan Negeri setempat.

Dari 14 warga negara asing yang ditangkap tersebut, sembilan orang diantaranya dari China dan lima orang lainnya dari Jepang.

Mereka ditangkap saat Tim Pengawasan Orang Asing menggelar operasi di lima perusahaan yang berbeda. Penangkapan dilakukan karena ke-14 warga negara asing itu melakukan penyalahgunaan visa.

"Para warga negara asing itu hanya memiliki visa kunjungan, tetapi ternyata bekerja di beberapa perusahaan sekitar Karawang," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014