Jenis usaha panti pijat dan spa di Kota Bekasi, Jawa Barat kembali beroperasi setelah mendapat izin dari pemerintah daerah setempat usai ditutup selama dua bulan lebih akibat pandemi COVID-19.
"Sudah diizinkan, dalam adaptasi, syaratnya protokol kesehatan ketat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu.
Pihaknya meminta pengusaha pusat kebugaran itu untuk membatasi jumlah pengunjung sementara bagi para terapisnya diwajibkan mengikuti uji cepat.
"Baik pengunjung maupun karyawannya juga wajib memakai masker semua," ucapnya.
Baca juga: Kota Bekasi kembali perpanjang PSBB hingga 2 Juli 2020
Rahmat mengungkapkan pemberian izin operasional bagi panti pijat bertujuan untuk memulihkan kembali perekonomian yang sempat terpukul selama pandemi virus corona.
"Kita ini ingin kehidupan ekonomi kembali normal, ada tenaga kerja yang bekerja, terus juga ada pendapatan dari sektor pajak yang tentunya untuk menopang pembangunan," kata dia.
Menurut dia penanganan kasus COVID-19 juga meliputi penanganan dampak sosial dan ekonomi yang dialami warga, pemulihan ekonomi juga harus dilakukan guna menekan angka pengangguran maupun pemutusan hubungan kerja.
"Sekarang sudah waktunya kita melakukan pelonggaran," katanya.
Baca juga: Wali Kota Bekasi jelaskan 'new nomal' kepada pengelola pasar dan mal di masa pandemi
Rahmat mengaku telah menyiapkan langkah penanganan jika mendapati temuan kasus baru selama adaptasi menuju normal baru dengan menyiagakan sarana dan fasilitas kesehatan yang dimiliki.
"Kita punya swab, rapid, rumah sakit juga telah siap semua. Kalau kita urus ini saja, ekonomi tidak dibangun. Harus ada keberanian, kita bangun ekonominya," kata Rahmat.
Baca juga: Terminal Bekasi baru mulai operasikan empat rute bus AKDP
Selama fase adaptasi menuju normal baru Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya juga telah membuka kembali operasional sejumlah gerai di mal, tempat hiburan, hingga objek wisata.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020
"Sudah diizinkan, dalam adaptasi, syaratnya protokol kesehatan ketat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu.
Pihaknya meminta pengusaha pusat kebugaran itu untuk membatasi jumlah pengunjung sementara bagi para terapisnya diwajibkan mengikuti uji cepat.
"Baik pengunjung maupun karyawannya juga wajib memakai masker semua," ucapnya.
Baca juga: Kota Bekasi kembali perpanjang PSBB hingga 2 Juli 2020
Rahmat mengungkapkan pemberian izin operasional bagi panti pijat bertujuan untuk memulihkan kembali perekonomian yang sempat terpukul selama pandemi virus corona.
"Kita ini ingin kehidupan ekonomi kembali normal, ada tenaga kerja yang bekerja, terus juga ada pendapatan dari sektor pajak yang tentunya untuk menopang pembangunan," kata dia.
Menurut dia penanganan kasus COVID-19 juga meliputi penanganan dampak sosial dan ekonomi yang dialami warga, pemulihan ekonomi juga harus dilakukan guna menekan angka pengangguran maupun pemutusan hubungan kerja.
"Sekarang sudah waktunya kita melakukan pelonggaran," katanya.
Baca juga: Wali Kota Bekasi jelaskan 'new nomal' kepada pengelola pasar dan mal di masa pandemi
Rahmat mengaku telah menyiapkan langkah penanganan jika mendapati temuan kasus baru selama adaptasi menuju normal baru dengan menyiagakan sarana dan fasilitas kesehatan yang dimiliki.
"Kita punya swab, rapid, rumah sakit juga telah siap semua. Kalau kita urus ini saja, ekonomi tidak dibangun. Harus ada keberanian, kita bangun ekonominya," kata Rahmat.
Baca juga: Terminal Bekasi baru mulai operasikan empat rute bus AKDP
Selama fase adaptasi menuju normal baru Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya juga telah membuka kembali operasional sejumlah gerai di mal, tempat hiburan, hingga objek wisata.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020