Karawang, (Antaranews Bogor) - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, minta aparat pemerintah seluruh desa aktif menagih Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat wajib pajak.

"Peran aktif aparat pemerintah desa diperlukan untuk menagih PBB, karena kini piutang daerah dari sektor PBB cukup tinggi," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat Hadis Herdiana, di Karawang, Sabtu.

Piutang daerah Pemerintah Kabupaten Karawang dari berbagai jenis pajak dan retribusi cukup besar total mencapai sekitar Rp314 miliar.

Informasi yang dihimpun, jumlah piutang daerah itu tercatat sejak tahun 2005 hingga 2013, seperti piutang pajak hotel sekitar Rp146 juta, pajak restoran Rp459 juta, piutang pajak hiburan Rp110 juta, dan lain-lain.

Tetapi piutang daerah terbesar berasal dari PBB yang mencapai sekitar Rp274 miliar. Piutang daerah yang totalnya sekitar Rp314 miliar itu, sesuai Laporan Pertanggungjawaban Bupati Karawang tahun 2013, mulai tahun 2004 hingga 2013.

Menurut Hadis, supaya piutang daerah itu tertagih dan dalam mengatasi pewajib pajak jenis PBB menunggak, diperlukan peran aktif aparat pemerintah desa.

"Aparat pemerintah desa perlu menagih dan mensosialisasikan secara langsung tentang pentingnya seluruh lapisan masyarakat membayar pajak," kata dia.

Sementara itu, saat ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang mencatat terdapat 464.559 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang belum diselesaikan oleh wajib pajak jenis PBB.

Untuk pencapaian realisasi PBB kini sudah mencapai Rp116 miliar atau 89,27 persen dari target pendapatan PBB tahun ini sekitar Rp130 miliar.

Ia menyatakan, target pendapatan PBB pada 2014 yang mencapai sekitar Rp130 miliar jauh lebih besar dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada 2013 yang hanya mencapai sekitar Rp80 miliar.

Perbedaan target yang cukup jauh itu terjadi akibat adanya pelimpahan wewenang pemungutan pajak, yang awalnya dilakukan pemerintah pusat kini dilakukan Pemkab Karawang. Hal tersebut sesuai Undang Undang Nomor 12 tahun 2014.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014