Jakarta (ANTARA) - Sikap Arab Saudi menangguhkan sementara kunjungan ibadah umrah untuk jemaah Indonesia berdampak kerugian besar. Alasan Arab Saudi menerbitkan kebijakan ini sebagai upaya pencegahan agar wabah virus Corona tak menyebar masuk ke Tanah Suci. Kebijakan yang dikeluarkan Arab Saudi pada 27 Februari 2020 pada awalnya cukup membingungkan karena sangat mendadak, pemberlakuan kebijakan dan pengumuman dilakukan secara bersamaan. Ini tentu membuat industri travel merugi besar dan calon jamaah umroh kebingungan akan nasib keberangkatannya.
Betapa tidak, di pada hari penerbitan kebijakan tersebut sebanyak sebanyak 4.078 jemaah dinyatakan batal berangkat. Di luar itu, terdapat 1.685 jemaah diantaranya yang tertahan di negara transit. Selain itu, tak menentunya waktu kapan penyetopan visa umrah berakhir juga menambah deretan kekhawatiran bagi nasib industri travel umroh dan calon jamaah umroh.
Per satu harinya saja, diperkirakan selalu ada ribuan jamaah umroh yang berangkat berdasar musim dan tanggal keberangkatannya. Jika rata-rata per hari ada 5.000 hingga 10.000 jemaah yang diberangkatkan sesuai jadwalnya. Per orangnya, diperkirakan Rp20 juta sebagai biaya perjalanan. Bila dijumlahkan, maka setidaknya Rp200 miliar yang berpotensi hangus. Belum lagi dalam satu bulan, jumlahnya bisa mencapai 110 ribu jemaah. Kalau demikian bisa diperkirakan berapa triliun kerugian yang ditanggung. Ditambah lagi, tidak adanya kepastian dari Arab Saudi kapan akan berakhir kebijakan ini membuat jadwal ulang pesawat dan hotel pun ikut tak pasti. Kondisi ini tentu membikin industri travel umroh mengalami kerugian jauh lebih besar lagi akibat tidak menentu kapan kebijakan ini dicabut.
Dari pihak calon jamaah pun juga ikut merugi mengingat visa umroh hanya berlaku 14 hari. Visa yang dimiliki sekitar 50 ribu calon jemaah umrah berpotensi kedaluwarsa. Apabila masa itu berakhir maka calon jamaah umroh harus membuat ulang visa lagi. Tentu ini sangat memberatkan bagi calon jamaah umroh karena harus mengeluarkan uang kembali. Pembuatan visa sendiri cukup mahal sekitar US$195 hingga US$ 200 per orang hampir 3 jutaan bila dirupiahkan.
Belum lagi kerugian yang dialami fintech, yakni usaha pembiayaan berbasis teknologi akibat penangguhan visa umroh. Tentunya ikut terdampak karena berimbas sepinya peminat. Turunnya minat investasi dan minat ber umroh karena kekhawatiran virus corona mengakibatkan keberlangsungan usaha fintech mulai tidak stabil, bahkan bila seperti ini berlangsung lebih dari tiga bulan, bisa-bisa mengarah ke gulung tikar.
Meski begitu, keputusan Arab Saudi untuk menangguhkan visa bagi seluruh jemaah umrah patut dihargai. Mengingat kesehatan dan keselamatan warganya dan calon jamaah umroh jauh lebih prioritas dibanding pelaksanaan umroh. Apalagi kebijakan ini juga semuanya semata-mata untuk kemaslahatan bersama.
Mengenai dampak kerugian ekonominya, tentu Arab Saudi juga sudah berhitung terkait kebijakan ini. Pada dasarnya langkah Kerajaan Arab Saudi untuk menangguhkan jamaah umroh sementara waktu sudah tepat mengingat bulan februari hingga maret adalah bulan murahnya pembiayaan umroh. Berbeda dengan memasuki bulan Ramadhan dan pergantian tahun pembiayaan umroh bisa 2x lipat dari biaya bulan sekarang, sehingga secara perhitungan dampak ekonomi tidaklah terlalu merugi. Dengan harapan, Langkah ini dapat memotong rantai penyebaran virus corona sebelum datangnya bulan ramadhan. Sehingga pada saat bulan Ramadhan Arab Saudi dapat memastikan persoalan virus corona bisa berakhir, dan mulai bisa lagi dikunjungi oleh jamaah umroh.
Adapun untuk saat ini antara pemerintahan Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sudah melakukan berkomunikasi mencoba menemukan solusi terkait dengan kerugian akibat dampak penangguhan ini, khususnya menyoal visa calon jamaah umroh yang tertunda keberangkatannya akibat virus corona. Diantaranya; tidak ada biaya tambahan untuk penerbitan ulang visa bagi 50 ribu jemaah umrah, dengan kata lain menggratiskan biaya ulang visa. Selanjutnya opsi kedua, mengembalikan dana visa.
Untuk opsi pengembalian, pemerintahan Arab Saudi membuat beberapa skema; pertama, pengembalian dana visa dikembalikan melalui e-Visa bila calon jamaah sebelumnya mengajukan visa umroh via aplikasi e-Visa. Kedua, melalui rekening travel atau biro umroh bila mengajukan visa melalui agen travel. Pengembalian ini berlaku kepada calon jamaah yang mengajukan visa sebelum kebijakan penangguhan diberlakukan. (30/*).
*) Penulis adalah, Pasca Sarjana Universitas Gunadharma.
Risiko Penangguhan Visa Jamaah Umroh
Minggu, 29 Maret 2020 20:07 WIB
Saat ini antara pemerintahan Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sudah melakukan berkomunikasi mencoba menemukan solusi terkait dengan kerugian akibat dampak penangguhan ini, khususnya menyoal visa calon jamaah umroh yang tertunda keberangkatannya akib