Frankfurt (ANTARA) - Jerman, Minggu, memperketat pembatasan pada interaksi sosial, termasuk larangan pertemuan publik lebih dari dua orang, untuk memperlambat penyebaran virus
corona.
"Tujuan utama kebijakan itu untuk perang melawan virus corona," Kanselir Angela Merkel mengatakan pada konferensi pers.
Setidaknya selama dua minggu ke depan, masyarakat tidak akan diizinkan untuk berkumpul lebih dari dua orang di tempat umum kecuali mereka tinggal di rumah yang sama atau pertemuan itu terkait pekerjaan, ia menambahkan.
Selain itu, restoran hanya dapat menawarkan layanan take away atau dibawa pulang.
Sedangkan salon kecantikan, tempat pijat dan tato harus ditutup.
Sebelumnya pekan lalu, Merkel mendesak semua warga negara untuk membantu memerangi penyebaran virus corona dengan tetap berpegang pada aturan
terbaru, yang bertujuan mengurangi kontak fisik langsung dan menghindari sebanyak mungkin infeksi baru.
"Ini adalah masalah serius. Kita harus menganggap bahwa virus corona itu hal yang serius," kata Merkel dalam pidato yang disiarkan televisi.
"Sejak reunifikasi Jerman sebenarnya, sejak Perang Dunia Kedua, tidak pernah ada tantangan bagi negara kita. Saat ini solidaritas adalah sangat penting," ujar Merkel.
Merkel mengimbau warga negara untuk mematuhi aturan, yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang membatasi kehidupan publik.
Sebanyak 16 negara bagian setuju mengenai aturan yang membatasi kehidupan publik pada awal pekan ini.
"Sebagai pemerintah, kami akan selalu memeriksa kembali apa yang dapat diperbaiki, tetapi juga apa yang mungkin masih diperlukan," ujar dia.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Jerman Horst Seehofer mengumumkan pemerintah per 16 Maret membatasi pergerakan lintas darat di perbatasan Austria, Denmark, Luksemburg, Prancis, dan Swiss.
Pemerintah Jerman juga meliburkan sementara kegiatan sebagian besar institusi publik dan fasilitas umum seperti sekolah, universitas,
museum, dan tempat ibadah demi menekan penyebaran COVID-19.
Sumber : Reuters.
Jerman melarang pertemuan publik lebih dari dua orang
Senin, 23 Maret 2020 10:19 WIB
Sedangkan salon kecantikan, tempat pijat dan tato harus ditutup.