"Timses harus berhati-hati dan cermat dalam memilih bentuk kampanye Pemilihan Presiden 2014. Jangan sampai justru mereka terjebak dalam pelanggaran hukum," kata Komisioner KPU Kota Bekasi Yayah Nahdiyah, di Bekasi, Minggu.
Menurutnya, tim sukses harus kreatif mencari bentuk kampanye yang efektif tapi tidak terancam dianggap pelanggaran.
Salah satu pelanggaran yang harus diwaspadai ialah pembagian materi kepada peserta kampanye.
Tak hanya berupa uang, materi ini bisa berupa berbagai hal, bahkan pembagian sembako sekalipun.
"Yang diperkenankan hanya suvenir. Kalau sembako tentu tidak masuk kategori suvenir, sehingga jika tetap diberikan bisa dianggap sebagai pelanggaran," katanya.
Hal lain yang juga harus diwaspadai tim sukses, kata dia, ialah perihal lokasi penyelenggaraan kampanye.
Pemilihan lokasi di rumah ibadah dilarang keras karena termasuk tempat-tempat yang harus steril dari kegiatan politik.
"Di bulan Ramadhan ini mungkin ada yang bermaksud mengadakan pengajian atau acara buka bersama sekaligus sosialisasi kandidat di masjid. Sebaiknya memilih lokasi lain saja," katanya.
Yayah menambahkan, waktu kampanye yang tersedia untuk tim sukses yang ingin menyosialisasikan kandidatnya tinggal tersisa enam hari.
Masa kampanye berakhir pada 5 Juli 2014 dengan masa tenang selama tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 9 Juli 2014.
Pewarta: Andi FirdausUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.