Bogor (Antaranews Bogor) - Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Jawa Barat yang juga Wakil Wali Kota terpilih Umsar Hariman menyatakan keberadaan Peraturan Daerah tentang Tempat Hiburan Malam (THM) mendesak dibutuhkan untuk kota itu.

"Kota Bogor memang belum memiliki Perda THM, selama ini peraturan daerah yang mengatur keberadaan tempat hiburan malam ada pada Perda Retribusi Kepariwisataan," ujar Usmar Hariman saat dihubungi Antara, di Kota Bogor, Jumat.

Usmar menyebutkan, Perda Retribusi Kepariwisataan ini mencakup dua unsur yakni Izin Gangguan dan Retribusi Izin Hiburan.

Dalam Perda tersebut diatur selain persyaratan untuk membangun hotel dan restoran juga termasuk sarana penunjang seperti tempat hiburan malam, dan karaoke.

Dijaslakannya, untuk mendirikan tempat hiburan malam, pengelola harus mengantongi dua izin yakni IMB sebagai syarat mendirikan bangunan serta Izin Gangguan sebagai syarat peruntukkan bangunan yang akan dibangun untuk apa.

"Jadi jika pengelola ingin mendirikan tempat karaoke atau hiburan malam harus melengkapi izin ketertiban umum didalamnya ada izin gangguan," ujar Usmar.

Usmar menyebutkan, izin ketertiban umum ini atau izin gangguan ini diperoleh dari persetujuan lurah, camat serta masyarakat sekitar,

Jika sebuah pengelola tempat hiburan malam atau karaoke tidak mengantongi izin tersebut maka keberadaanya ilegal dan menyalahi aturan, ujar Usmar.

Menurut Usmar, hal ini yang disuarakan Keluarga Muslim Bogor (KMB) yang berdemostrasi menolak keberadaan salah satu tempat karaoke di Jalan Pajajaran dekat Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara, Kamis (28/11) kemarin.

Usmar menyebutkan, dengan tidak adanya Perda THM di Kota Bogor secara tidak langsung pengawasan terhadap keberadaan tempat hiburan malam menjadi sedikit lemah.

Namun, lanjut Usmar, dengan adanya Perda Retribusi Hiburan dimana setiap pengelolaa usaha hotel, tempat hiburan malam dan karaoke dikenakan pajak lebih tinggi dibanding yang lain.

"Dalam Perda Retribusi Hiburan tersebut kita perkuat untuk tempat hiburan seperti diskotik dikenakan pajak sebesar 75 persen, hotel dan restoran 10 persen dan karaoke 30 persen," ujar Usmar.

Dengan adanya Perda Retribusi Hiburan tersebut, lanjut Usmar, fungsi pengawasan dari Dinas Pendapatan Daerah dapat ditingkatkan sehingga pengelola akan berfikir dua kali untuk mendirikan usaha bila tidak mampu membayar pajak.

Harusnya, lanjut Usmar dua aturan tersebut dapat mengawasi keberadaan tempat hiburan malam di Kota Bogor dengan memperketat pengawasan di lapangan.

"Tapi fakta di lapangan ini jumlahnya memang tidak banyak, tapi cukup banyak. Jadi dua aturan ini belum cukup kuat seoala-olah Pemerintah Kota Bogor "semi" melegalkan keberadaan tempat hiburan malam," ujarnya.

Usmar menambahkan, harapan untuk membuat pengelola berhitung untuk membuka usaha tempat hiburan malam di Kota Bogor dengan besarnya pajak yang ditetapkan ternyata tidak berjalan optimal.

"Jadi Perda THM ini mendesak diperlukan, untuk memperkuat tiga rangkaian pengawasan tadi, pada 2014 nanti diharapkan sudah ada," ujar Usmar.



Pewarta: Oleh Laily Rahmawati
Uploader : Teguh Handoko

COPYRIGHT © ANTARA 2026