Bogor, 19/10 (Antara) - Kebiasaan merokok di kalangan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, masih menjadi kendala tersendiri dalam mengoptimalkan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Hal ini terjadi karena masih ditemukan PNS yang masih merokok di dalam ruangan kerja, ini melanggar Perda KTR," kata Suhaemi Ketua LSM No Tobacco Community (NoTC) dalam acara jejak pendapat terhadap kebiasaan kawasan tanpa rokok menuju 100 persen KTR di Kota Bogor, Sabtu.

Dalam acara jejak pendapat yang dihadiri Calon Wali Kota Bogor terpilih Bima Arya, Suhaemi, mengungkapkan kebiasaan merokok para PNS di ruangan kantor tersebut terlihat dari hasil razia Tipiring KTR yang dilakukan setiap bulannya.

Selain itu, pihaknya juga menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait kebiasaan merokok para PNS tersebut di dalam ruang kerja.

"Ya selain dalam razia kita juga menemukan adanya pelanggaran Perda, juga dari laporan masyarakat, bahkan sering diberitakan oleh media lokal juga," kata Suhaemi.

Menurut Suhaemi, kebiasaan merokok para PNS di dalam ruang kerja tersebut melemahkan aturan Perda KTR dan Perwali nomor 17 tahun 2012 yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok.

Setidaknya hal tersebut mengurangi optimalisasi Perda KTR di Kota Bogor.

"Kami menilai, belum tertanamnya pikiran bahwa peraturan ini penting, sehingga PNS ini masih belum memiliki rasa tanggungjawab untuk menerapkannya," kata Suhaemi.

Suhaemi mengatakan upaya penindakan sesuai dengan aturan Perda yang telah ditetapkan sejak 2010 lalu sudah ditegakkan dengan memberikan sanksi tegas.

Selama 2013 tim pengawasan KTR Kota Bogor mengoptimalkan pemberian sanksi kepada pejabat instansi pemerintah yang kedapatan merokok atau membiarkan pegawainya merokok di dalam ruangan.

"Sanksi sudah tegas, memberikan teguran ke pimpinan SKPD yang terdapat pegawai merokok. Ada sanksi tapi belum optimal, karena kesadaran para PNS untuk ikut mengoptimalkan Perda KTR masih rendah," ujar Suhaemi.

Suhaemi menilai dengan banyaknya PNS yang masih melanggar Perda KTR akan menurunkan nilai di masyarakat yang melihat bahwa Perda tersebut belum optimal diterapkan.

"Ya di mata masyarakat fakta ini menjadi melemahkan aturan yang ada. Satu sisi kita gencarkan sosialisasi dan pengawasan ke masyarakat. Tapi di kalangan pemerintahan masih melakukan pelanggaran, jadi tidak optimal," ujarnya.

Suhaemi menyatakan sebagai tim pengawas KTR Kota Bogor, NoTC mendorong agar pemerintah ke depan dapat mendukung optimalisasi Perda KTR.

Berdasarkan hasil pemantauan dan penilaian yang dilakukan NoTC tingkat dukungan masyarakat terhadap Perda KTR meningkat dari tahun 2011 sebesar 76,5 persen menjadi 84,9 persen pada tahun 2013.

Begitu juga dengan tingkat pada kepatuhan Perda KTR yang dilakukan pada 3.700 gedung di Kota Bogor baik gedung pemerintah, sarana kesehatan, pendidikan, restoran, tempat olah raga, hiburan, taman rekreasi, sarana ibadah, pasar, terminal, kantor pemerintah, kantor swasta, dan sarana bermain anak menunjukkan angka peningkatan pada Maret 2013 sebesar 76,5 persen.

"Sebelumnya hasil monev Desember 2012 tingkat kepatuhan haya 72,2 persen," kata Suhaemi.

Selain di kalangan PNS, LSM NoTC juga mendorong pemerintah meningkatkan kepatuhan di restoran dan hotel yang dinilai masih rendah karena sering ditemukannya pelanggaran.

Acara jejak pendapat dihadiri sejumlah peserta di antaranya kalangan mahasiswa, LSM peduli KTR dan Satgas KTR.

Turut hadir Wali Kota Bogor terpilih Bima Arya, yang ikut memberikan pemaparan.




Pewarta: Oleh Laily Rahmawati
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026