Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial R (35), warga Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, yang diduga membunuh anak tirinya berinisial SH (16).
Kepala Polres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, di Cianjur, Jumat, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah dengan kondisi mulut berbusa dan hidung mengeluarkan darah.
“Setelah dilakukan penyelidikan, korban diduga meninggal akibat penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilakukan ayah tirinya,” katanya.
Menurut dia, saat jasad korban ditemukan, pelaku tidak berada di rumah dan diduga melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Cianjur.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dan cemburu terhadap ibu kandung korban yang meminta cerai.
Polisi mengungkapkan korban dicekik menggunakan kabel pengisi daya telepon seluler saat sedang tidur hingga meninggal dunia.
“Pelaku mengaku mencekik korban menggunakan kabel hingga korban meninggal dunia, kemudian melarikan diri,” kata Alexander.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.
Pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, polisi melakukan autopsi terhadap jasad korban untuk memastikan penyebab kematian dan mendalami kasus tersebut.
Dalam proses penyelidikan, petugas juga menemukan surat yang berisi kekecewaan korban serta rekaman video terkait minuman bercampur racun.
Pewarta: Ahmad FikriEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026