Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Jawa Barat, menggandeng pihak ketiga untuk mempercepat layanan pengukuran dan pemetaan kadastral sebagai bagian dari proses sertifikasi tanah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II Sofyan Hadi Syam di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, menyebutkan langkah tersebut ditempuh untuk menjawab tingginya permohonan layanan pertanahan yang belum sebanding dengan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) pengukuran di internal Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia menjelaskan kolaborasi ini merupakan bagian dari peluncuran Program Pelayanan Pengukuran Langsung ke Masyarakat (PLM).
“Program ini kami hadirkan sebagai solusi untuk mempercepat proses sertifikasi tanah, khususnya pada tahapan pengukuran dan pemetaan yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat karena lamanya antrean,” ujar Sofyan.
Baca juga: Kabupaten Bogor bersama BPN target selesaikan program PTSL 50 ribu bidang tanah
Ia mengungkapkan selama ini antrean layanan pengukuran dapat mencapai sekitar tiga bulan akibat tingginya jumlah permohonan yang masuk dibandingkan jumlah petugas ukur yang tersedia.
Menurut dia, keterbatasan tersebut menyebabkan terjadinya penumpukan pekerjaan yang berdampak pada lamanya penyelesaian sertifikasi tanah masyarakat.
Melalui program ini, kata dia, BPN memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menggunakan jasa Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang bekerja sama dengan BPN dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan.
Sofyan menegaskan penggunaan pihak ketiga bersifat opsional dan tidak menggantikan layanan reguler yang tetap disediakan oleh BPN.
“Ini adalah pilihan bagi masyarakat. Jika ingin tetap menggunakan layanan pengukuran dari petugas BPN, silakan mengikuti antrean. Namun bagi yang membutuhkan percepatan, tersedia alternatif melalui KJSB,” katanya.
Baca juga: Ratusan warga unjuk rasa di depan Kantor BPN Kabupaten Bogor
Ia menjelaskan seluruh proses pengukuran yang dilakukan pihak ketiga tetap berada dalam pengawasan dan pengendalian BPN, serta harus mengikuti standar operasional prosedur yang berlaku.
Hasil pengukuran dari KJSB, lanjut dia, wajib melalui proses verifikasi dan kontrol kualitas oleh Kantor Pertanahan sebelum dapat digunakan dalam proses pendaftaran tanah.
“Produk pengukuran tidak serta-merta langsung digunakan. Harus melalui verifikasi dan legalisasi dari kami agar sesuai dengan standar dan memiliki kekuatan hukum,” ujar Sofyan.
Selain itu BPN juga memastikan adanya kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban antara masyarakat dengan pihak ketiga, termasuk terkait biaya layanan.
Baca juga: Pegawai BPN Bogor kenakan kostum merah putih bentuk dukung Timnas
Ia mengakui karena dikerjakan oleh pihak swasta, biaya pengukuran melalui KJSB berpotensi lebih tinggi dibandingkan layanan reguler. Namun demikian, pihaknya berkomitmen agar biaya tersebut tetap wajar dan tidak memberatkan masyarakat.
“Kami sudah membuat kesepakatan agar biaya tidak memberatkan masyarakat, namun tetap memperhatikan keberlangsungan operasional pihak ketiga,” katanya.
Sofyan menambahkan BPN juga melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program tersebut, termasuk melalui pakta integritas yang mengikat pihak ketiga.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kata dia, pihak ketiga dapat dikenakan sanksi hingga tidak lagi dilibatkan dalam program.
Pewarta: M Fikri SetiawanUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026