Denpasar (ANTARA) - Pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura menyebutkan lahan tukar guling di Jembrana, Bali, telah memenuhi sejumlah regulasi melalui proses panjang sejak 1996.
“Kami lalui sesuai regulasi saat itu. Kalau menggunakan regulasi sekarang, kami no comment. Kami sudah serahkan semua lengkap, semua petanya ada, tapal batas ada, penunjuk ada,” kata Kepala Lisensi dan Regulasi Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengembang KEK Kura Kura, Kundarso melalui keterangan tertulis di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengungkapkan, titik koordinat lahan juga ada dan sesuai dengan data dari Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII.
Sebelumnya, Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengadakan kunjungan kerja di Kabupaten Jembrana pada Rabu (22/4) dan berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait mengenai lahan tukar guling kawasan KEK Kura-Kura di daerah itu.
Baca juga: DPRD soroti kejanggalan lahan di KEK Kura-Kura Bali
Dalam kunjungan kerja itu, Pansus TRAP ingin memastikan kepastian hukum lahan tukar guling agar tidak terjadi persoalan mendatang.
“Kami ingin supaya jelas, singkat, terukur terkait aset milik daerah atau milik negara,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Suparta.
Kunjungan terkait lahan tukar guling di Jembrana itu merupakan yang kedua setelah sebelumnya Pansus mengunjungi lahan tukar guling di Kabupaten Karangasem.
Wakil rakyat itu ingin mengecek menyeluruh lahan pengganti di Kabupaten Karangasem yang disediakan pengembang KEK Kura Kura itu seluas 40,20 hektare yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Kubu yakni Desa Batu Ringgit, Dukuh, dan Tulamben dan Desa Sebudi di Kecamatan Selat.
Baca juga: Kura-kura Bali mulai bangun marina internasional April
Kemudian, lahan pengganti seluas 44 hektare di Desa Loloan Timur dan Desa Budeng, Kabupaten Jembrana.
Sementara itu, Perwakilan BPKH Wilayah VIII Santun Rahmat Basuki menjelaskan, status lahan yang dulunya Pulau Serangan, Denpasar saat proses tukar guling adalah hutan produksi yang dapat dikonversi, bukan taman hutan raya.
BPKH Wilayah VIII menyebutkan proses tukar guling saat itu sudah jelas (clear) dan telah diterima surat keputusan (SK) penunjukan hutan produksi di Desa Budeng, Jembrana dengan titik koordinat Real Time Kinematic (RTK) 30.
Setelah lahan pengganti ditetapkan menjadi kawasan hutan Budeng RTK 30, kemudian pada 2015, terbit SK Menteri Kehutanan terkait pelepasan area di Denpasar yang merupakan area hutan produksi yang dapat dikonversi.
"Jadi statusnya ketika proses itu (tukar guling) bukan status taman hutan raya, tapi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi," ucapnya di hadapan Pansus TRAP.
Sedangkan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana I Gede Wita Arsana menjelaskan lokasi lahan tukar guling tersebut ada secara fisik.
Berdasarkan peta, lanjut dia, bukan hanya tanah penukar BTID tapi beberapa lahan penukar lainnya dengan luas lahan mencapai 60 hektare.
“Yang kami bahas kan BTID. Lahan itu (tukar guling) ada di situ," ujarnya.
KEK Kura Kura ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2023.
Kawasan itu memiliki target investasi diperkirakan mencapai Rp89,9 triliun berdasarkan data Dewan Nasional KEK.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta WigunaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026