Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pemberian sanksi bagi sekolah swasta gratis yang kedapatan melakukan pungutan liar atau pungli.

“Pasti ada sanksi, tapi jangan sampai penerapan sanksi justru membuat anak-anak terbengkalai. Fokus kita tetap pada pelayanan pendidikan agar aksesnya merata," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan Program Sekolah Swasta Gratis tidak memungut biaya atau barang terhadap peserta didik. Larangan ini sudah ditegaskan sejak awal, termasuk melalui komitmen yang disepakati pihak sekolah.

“Ini akan kami bersihkan. Sekolah sudah menyatakan tidak boleh memungut. Jadi, kalau masih terjadi, itu pelanggaran,” tegas Nahdiana.

Baca juga: DKI Jakarta masih tunggu Perpres sebelum terbitkan Pergub sekolah swasta gratis

Maka dari itu, sambung dia, Pemprov DKI siap menindaklanjuti laporan terkait indikasi pungutan liar dalam penyelenggaraan Program Sekolah Swasta Gratis.

Sementara itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti indikasi pungutan liar pada penyelenggaraan Program Sekolah Swasta Gratis.  Ketua Komisi E DPRD DKI Muhammad Subki pun meminta Dinas Pendidikan DKI agar segera menindaklanjuti dan memberi sanksi administratif kepada pihak sekolah swasta yang membebani pungutan liar terhadap siswa.

Menurut dia, sekolah swasta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait larangan adanya pungutan tambahan, sehingga pihak sekolah harus berkomitmen penuh terhadap layanan pendidikan yang lebih optimal

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta siap uji coba 40 sekolah swasta gratis

Meski demikian, Subki mengapresiasi Dinas Pendidikan DKI yang memperluas jangkauan Program Sekolah Swasta Gratis pada Juni 2026, dari semula 40 sekolah menjadi 103 sekolah.

“Bulan Juli nanti, Insya Allah, sudah mulai jalan,” ungkap Subki.

Dia berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, mengingat program tersebut merupakan langkah besar dalam membantu masyarakat. 

 



Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026