Kabupaten Bogor (ANTARA) - Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut Rohmat Marzuki melepasliarkan dua Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis sebagai bagian dari upaya konservasi satwa dilindungi dan pemulihan ekosistem hutan tropis di Pulau Jawa.

Pelepasliaran dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-34 TNGHS di Bumi Perkemahan Sukamantri, Kecamatan Tamansari.

Kegiatan itu sekaligus menegaskan peran strategis kawasan konservasi tersebut sebagai hutan tropis terluas di Pulau Jawa, yang memiliki fungsi hidrologis penting bagi jutaan masyarakat di Jawa Barat dan Banten.

“Pelepasliaran ini merupakan salah satu upaya konservasi untuk mengembangbiakkan Elang Jawa di alam. Hari ini kita melepasliarkan dua ekor, satu jantan bernama Satri Angkasa dan satu betina bernama Srikandi Langit,” kata Wamenhut Rohmat Marzuki.

Baca juga: Pakar UGM Donan Satria ingatkan dampak ekologis jika elang jawa punah

Ia menjelaskan dua Elang Jawa tersebut merupakan satwa hasil sitaan dan penyerahan sukarela dari masyarakat yang kemudian menjalani proses karantina dan pemantauan selama sekitar tujuh bulan sebelum dinyatakan layak dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Menurut Rohmat, pelepasliaran pasangan elang jawa ini diharapkan mampu meningkatkan populasi satwa endemik Pulau Jawa tersebut, sekaligus memperkuat indikator kesehatan ekosistem hutan di kawasan TNGHS.

“Alhamdulillah, berdasarkan strategi dan rencana aksi konservasi yang melibatkan multipihak, populasi Elang Jawa di Pulau Jawa menunjukkan peningkatan. Ini menjadi indikator bahwa kesehatan ekosistem hutan semakin baik,” ujar Wamenhut.

Baca juga: Kemenhut proses sejumlah usulan kawasan konservasi baru untuk satwa di Pulau Jawa

Selain menjadi habitat berbagai satwa dilindungi, seperti Owa Jawa (Hylobates moloch) dan Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas), TNGHS juga memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah tangkapan air yang menyuplai kebutuhan air masyarakat di wilayah Bogor, Lebak, dan Sukabumi.

Dalam kesempatan itu Wamenhut Rohmat juga menyoroti upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap perdagangan satwa liar ilegal, termasuk melalui platform digital yang belakangan marak digunakan pelaku.

“Kami memperkuat pengawasan melalui jalur siber, bekerja sama dengan penegak hukum dan unit cybercrime, supaya modus perdagangan satwa ilegal secara online bisa diinvestigasi dan dicegah,” katanya.

Baca juga: Menhut lepas liarkan dua elang jawa di Taman Wisata Alam Kawah Kamojang

Ia menambahkan ke depan koordinasi lintas kementerian dan kerja sama dengan penyedia platform digital juga akan terus dikembangkan guna menekan peredaran satwa liar secara daring.

Terkait penanganan aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi, Wamenhut Rohmat menegaskan perlunya pendekatan kolaboratif melalui pemberdayaan masyarakat di wilayah penyangga agar tekanan terhadap kawasan hutan dapat dikurangi secara berkelanjutan.

“Ke depan perlu pemberdayaan masyarakat di daerah penyangga. Ini membutuhkan kolaborasi antara Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, swasta, akademisi, dan semua pihak,” ujar  Wamenhut Rohmat Marzuki.



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026