Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi menyerahkan tersangka berikut barang bukti atau tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi pada Kejaksaan Negeri setempat.
Penyerahan tahap dua ini sekaligus memastikan proses hukum terhadap perkara ini dilanjutkan dengan penelitian berkas hingga persiapan menuju persidangan oleh jaksa penuntut umum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyerahan tahap II dilakukan pada Rabu (18/2/2026) kemarin di Ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Pol. Jerico Lavian Chandra di Cikarang, Kamis.
Baca juga: Polisi tetapkan Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi jadi tersangka korupsi dana hibah APBD 2024
Penyidik dalam kegiatan ini menyerahkan dua tersangka masing-masing berinisial K (49) dan NY (52) berikut 36 jenis barang bukti terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah NPCI yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Jerico menjelaskan konstruksi kasus ini bermula dari laporan kepolisian pada Rabu (13/8/2025) yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan hingga penetapan kedua tersangka pada November 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi dari dua mata anggaran di tahun 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp7,11 miliar.
Barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen pencairan dana hibah, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, proposal pencairan dana, sejumlah dokumen transaksi perbankan, dokumen pembelian kendaraan hingga uang tunai senilai Rp400 juta yang diduga terkait dengan perkara.
"Seluruh tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Dirinya menegaskan kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik serta terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Polres Metro Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas Kabupaten Bekasi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing.
Laporan dapat diakses melalui pusat panggilan 110, layanan 24 jam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi 085212033711 maupun layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 081383990086.(KR-PRA).
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026