Karawang (ANTARA) - Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyebutkan sopir truk kontainer yang terguling hingga menimpa sedan Toyota Corolla di Jalan Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jabar terancam 12 tahun penjara.
"Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Minggu malam (15/2) mengakibatkan tiga orang meninggal dan tiga lainnya mengalami luka berat," kata kapolres, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan,kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan, yaknj sebuah truk kontainer bernomor polisi B 9107 UEI dan sebuah mobil sedan Toyota Corolla dengan nomor polisi T 1275 KN.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kronologi kecelakaan mulai terungkap. Truk trailer tersebut diketahui melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus.
Baca juga: Polres Karawang tetapkan sopir kontainer sebagai tersangka kasus kecelakaan truk terguling
Baca juga: Dishub Karawang tutup akses Tanggul Rawagabus akibat kecelakaan maut
Saat melintasi jalan yang menurun dan menikung, diduga kuat kendaraan berat tersebut mengalami kehilangan kendali. Akibatnya, truk terguling ke arah kiri dan nahas, pada saat yang bersamaan menimpa kendaraan sedan yang sedang melaju dari arah berlawanan.
Akibat kejadian tersebut, tiga orang penumpang mobil sedan meninggal dunia di lokasi kejadian. Mereka adalah pengemudi serta dua orang penumpang lainnya. Sementara itu, tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kapolres mengatakan, sopir truk kontainer berinisial HW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Baca juga: Polres Karawang amankan "pak ogah" dan sopir truk kontainer terguling
Untuk penetapan tersangka, katanya, diputuskan setelah penyidik mendalami hasil olah tempat kejadian perkara, hasil dari keterangan saksi, dan barang bukti yang ada.
Tersangka HW dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan bagi nyawa orang lain atau karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya.
Pewarta: M.Ali KhumainiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026