Karawang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat penyaluran santunan sekitar Rp18,9 miliar kepada para korban kecelakaan selama Januari hingga Desember 2025.
Kepala Jasa Raharja Cabang Karawang, Benny Adi Putra, di Karawang, Jumat, menyampaikan santunan tersebut disalurkan kepada 640 korban kecelakaan, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
"Para korban kecelakaan yang menerima santunan itu lebih didominasi kejadian kecelakaan di jalan Arteri Karawang," katanya.
Jasa Raharja Karawang menjamin biaya pengobatan dan perawatan medis korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit dengan nominal maksimal Rp20 juta setiap korban. Sedangkan untuk korban meninggal dunia mendapat santunan Rp50 juta per orang.
Baca juga: Jasa Raharja Karawang terbitkan puluhan surat jaminan pada musim mudik
Baca juga: Jasa Raharja Karawang terbitkan 60 surat jaminan korban kecelakaan pada periode Lebaran
Baca juga: Jasa Raharja Karawang serahkan santunan Rp15,8 miliar sepanjang 2024
Nominal Santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas tersebut diatur berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Disebutkan, hingga saat ini PT Jasa Raharja Cabang Karawang telah melakukan kerja sama dengan 27 rumah sakit di wilayah Karawang, sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat korban kecelakaan.
Benny menyebutkan, sesuai dengan catatan Jasa Raharja Karawang, nilai santunan korban kecelakaan yang disalurkan pada tahun 2025 cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2024.
"Pada 2024, Jasa Raharja Karawang menyalurkan santunan sekitar Rp16,7 miliar. Jadi lebih rendah dibandingkan penyaluran pada 2025 yang mencapai sekitar Rp18,9 miliar," katanya.
Pewarta: M.Ali KhumainiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026