Bekasi (ANTARA News Megapolitan) - Ketua Komunitas Peduli Sungai Cikeas-Cileungsi (KP2C), Puarman, berharap terbitnya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Pencemaran Sungai Cileungsi yang dikeluarkan Ombudsman Jakarta Raya, Kamis, menjadi momentum untuk mempertegas penegakan hukum terhadap pencemar sungai.
"Mudah-mudahan hal ini menjadi momentum tepat bagi perbaikan pembinaan, pengawasan, juga penindakan terhadap pelaku pencemar sungai," katanya di Bekasi.
Dalam LAHP Nomor Register: 0242/IN/X/2018/JKR tentang Maladministrasi dalam Penanganan Pencemaran Sungai Cileungsi, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang harus dilaksanakan sejumlah instansi terkait atas rangkaian peristiwa pencemaran.
Tindakan korektif itu disampaikan Ombudsman kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat.
Puarman menceritakan tentang peristiwa pencemaran yang datang bertubi-tubi di Sungai Cileungsi pada periode Oktober s.d. November yang menjadi peralihan musim kemarau ke musim hujan 2018.
"Berkali-kali limbah dibuang ke Sungai Cileungsi hingga mengakibatkan populasi ikan sapu-sapu mati dan air berubah hitam pekat dengan bau yang menyengat," katanya.
Peristiwa itu terjadi hampir setiap pekan yang memicu kemarahan warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai.
Tidak jarang pula permukaan sungai diselimuti buih layaknya busa sabun.
"Bahkan, aliran Sungai Cileungsi yang selanjutnya berlanjut ke Kali Bekasi juga membuat imbas pencemaran kian meluas," katanya.
Kondisi demikian, membuat produksi air bersih yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi terpaksa dihentikan.
Produksi air bersih di dua perusahaan itu mengandalkan aliran Kali Bekasi sebagai sumber air baku.
Terbitnya LAHP, kata Puarman, diharapkan berlanjut dengan pengawasan akan potensi pencemaran sungai yang lebih efektif.
Selain pengawasan terhadap instalasi pengolahan air limbah perusahaan-perusahaan yang berdiri di bantaran sungai, masyarakat bisa juga turut dilibatkan melakukan pengawasan.
"Pengawasan oleh masyarakat bisa dipermudah dengan pemasangan papan identitas perusahaan di bantaran sungai. Jadi, begitu masyarakat melihat temuan pembuangan polutan, bisa langsung dilaporkan identitas perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemar," katanya.
KP2C: LAHP Ombudsman momentum penegakan hukum sungai
Kamis, 6 Desember 2018 18:20 WIB
Mudah-mudahan hal ini menjadi momentum tepat bagi perbaikan pembinaan, pengawasan, juga penindakan terhadap pelaku pencemar sungai,