Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Cendekiawan Muslim Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk memiliki regulasi berupa Undang-Undang Perlindungan Hewan sebagai ciri kemajuan peradaban bangsa.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Minggu, mengatakan, salah satu ciri dari kemajuan peradaban bangsa adalah sikap dalam memperlakukan hewan dengan baik.
"Jadi intinya kemajuan peradaban bangsa kita, salah satu cirinya adalah ditentukan sikap kita kepada hewan. Bagaimana kita bisa berkomunikasi dengan hewan secara seimbang, kita harus memperlakukan hewan dengan baik, sehingga hewan juga merasa akrab dengan manusia," kata Jimly.
Menurut dia, saat ini banyak negara sudah fokus membahas dan membuat aturan tentang kesejahteraan hewan dan perlindungan hak asasi hewan atau "animal rights".
Sayangnya, hal tersebut belum menjadi perhatian serius di Indonesia.
"Semua bangsa sudah membicarakan sekarang ini soal animal rights, sedangkan kita human rights saja belum beres apalagi animal rights," ujar Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.
Jimly menyebut, di Indonesia sebenarnya telah dibuat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009.
Namun UU tersebut masih sebatas mengatur soal peternakan dan kesehatan hewan, dan belum mencakup kesejahteraan hewan secara keseluruhan.
"Undang-undangnya sudah bagus ya, sudah diperbaiki tahun 2014, tapi perspektifnya masih baru mengenai ternak. Peternakan dan kesehatan, jadi belum bicara mengenai animals right yang lebih utuh," ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Ke depan, ia mengusulkan agar Indonesia mulai memikirkan pentingnya UU Perlindungan Hewan mencakup hewan liar dan hewan peliharaan.
"Jadi ke depannya kita harus pikirkan, kita harus bicara mengenai kesejahteraan hewan. Jadi lebih dari sekedar industri peternakan untuk kepentingan manusia, tapi yang kita bahas itu bagaimana undang-undang melindungi hewan termasuk hewan liar, apalagi hewan peliharaan," tandasnya.
Lebih jauh mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini berharap kegiatan gathering komunitas pecinta hewan seperti misalnya Komunitas Pecinta Kucing dapat dipromosikan sehingga menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian kepada hewan.
"Jadi kita harus mulai perbaiki sikap kita kepada hewan. Jangan dimusuhi supaya mereka tidak memusuhi kita, apalagi hewan peliharaan. Hewan buas saja tidak boleh kita musuhi," katanya.
Salah satu anggota Komunitas Pecinta Kucing Jabodetabek Niar menyambut baik wacana yang disampaikan Jimly terkait payung hukum perlindungan hewan.
"Ini bisa menyadarkan masyarakat untuk lebih peduli, misalnya ada kejadian penyiksaan hewan masyarakat bisa tahu apa yang harus dilakukan jika sudah ada payung hukumnya," kata Niar.
Editor Berita: T. Susilo.
Jimly menekankan pentingnya UU Perlindungan Hewan
Minggu, 2 Desember 2018 21:23 WIB
Semua bangsa sudah membicarakan sekarang ini soal animal rights, sedangkan kita human rights saja belum beres apalagi animal rights.