Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, termasuk mengenai anggaran Pemerintah Provinsi Riau, saat menggeledah Kantor Gubernur Riau pada Senin, 10 November 2025.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan penyidik KPK untuk mencari barang bukti tambahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, tambah Budi, penyitaan barang bukti juga dilakukan dengan tujuan membuat terang perkara dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
KPK juga membawa Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Raja Faisal usai melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin Sore.
Sekda Riau Syahrial Abdi dengan kemeja putih tampak menunggu di depan Masjid Kantor Gubernur Riau. Selanjutnya dia masuk ke dalam salah satu minibus yang kemudian pergi keluar melalui gerbang Kantor Gubernur Riau yang belum diketahui ke mana tujuannya.
Sementara itu Kabag Protokol Raja Faisal terlihat dibawa KPK langsung dari pintu utama Kantor Gubernur Riau. Dia dibawa bersama petugas lainnya yang terlihat membawa tiga buah koper hasil penggeledahan di Kantor Gubernur Riau.
Sebelumnya penggeledahan dilakukan diduga soal korupsi terkait pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang telah ditahan KPK pekan lalu. Pada penggeledahan terlihat 6 - 7 mobil diparkir di depan pintu masuk utama Kantor Gubernur Riau.
Sejumlah aparat dari Brimob Kepolisian Daerah Riau juga terlihat bersiaga mengawal kegiatan tersebut. "Yang digeledah di ruang kerja pak Gubernur," kata seorang aparatur sipil negara di sekitar lokasi.
Tak hanya itu, terlihat tim KPK yang menggunakan rompi juga terlihat melakukan penggeledahan terhadap mobil dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto. Kemudian juga terhadap mobil dinas Sekdaprov Riau Syahrial Abdi.
Penggeledahan tersebut didampingi oleh masing-masing sopir dari Plt Gubernur Riau dan Sekda. Tampak sejumlah kotak yang terbungkus dibawa oleh petugas dari dua mobil dinas tersebut.
Usai penetapan tersangka pada Rabu pekan lalu (5/11), KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Pekanbaru. Pertama di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Begitu juga di rumah tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arif Setiawan dan rumah pribadi TA Pemprov Riau Dani Nursalam.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Baca juga: Misteri penangkapan Abdul Wahid, kode "7 batang" dan sang "matahari"
Baca juga: KPK geledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Baca juga: KPK sita 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS saat geledah rumah Gubernur Riau
Baca juga: KPK duga Gubernur Riau terima Rp2,25 miliar hasil peras enam Kepala UPT
