Jakarta (ANTARA) - Pakar ilmu pemerintahan Achmad Baidowi menilai tidak ada kewajiban bagi Erick Thohir untuk mundur dari jabatan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) meskipun kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
“Dalam perspektif hukum tata pemerintahan tidak ada larangan bagi Menpora sekaligus menjadi Ketum PSSI,” kata Achmad Baidowi di Jakarta, Kamis.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menugaskan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui kebijakan, pendidikan, pelatihan, hingga evaluasi. Ketentuan itu berlaku secara proporsional untuk semua cabang olahraga.
Dengan demikian, Menpora memang memiliki tugas mengayomi seluruh cabang olahraga tanpa terkecuali, termasuk di dalamnya adalah sepak bola yang saat ini dipimpin Erick Thohir melalui PSSI.
Baidowi juga menegaskan statuta FIFA maupun statuta PSSI tidak melarang rangkap jabatan antara ketua umum federasi sepak bola dengan pejabat pemerintah. Menurut dia, aturan hanya menekankan larangan konflik kepentingan.
