Mataram (ANTARA) - Pertambangan selalu menghadirkan paradoks. Di satu sisi, ia menjanjikan kemakmuran dengan kontribusi besar terhadap ekonomi daerah. Di sisi lain, ia meninggalkan luka ekologis dan sosial yang sulit disembuhkan.

Dari Afrika hingga Amerika Latin, dari Kalimantan hingga Papua, dilema itu serupa, yakni tambang rakyat sering kali berdiri di persimpangan antara kebutuhan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.

Di Indonesia, Undang-Undang Minerba mencoba menawarkan jalan tengah melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Legalitas ini diharapkan menjadi pintu resmi bagi masyarakat mengelola tambang skala kecil secara aman, adil, dan berkeadilan. Namun, pertanyaan penting muncul, apakah legalisasi cukup untuk menjamin keadilan sosial, transparansi, dan keberlanjutan lingkungan?

Pertanyaan itu kini menemukan relevansinya di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebanyak 13 koperasi dari Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, hingga Kabupaten Bima mengajukan IPR melalui sistem online single submission (OSS) maupun jalur manual.

Momentum ini terlihat menjanjikan. Tambang rakyat yang selama ini kerap berjalan dalam bayang-bayang ilegal mulai masuk ke ranah legal, tetapi pengalaman panjang di berbagai daerah mengingatkan kita bahwa legalitas bisa menjadi topeng baru jika tanpa pengawasan ketat dan tata kelola yang sehat.

Tambang memang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi NTB. Pada Triwulan I 2025, kontribusinya sekitar 16 persen terhadap struktur ekonomi, meski menurun dari 21,1 persen di triwulan sebelumnya.

Di atas kertas, IPR memberi ruang legal yang lebih aman dibandingkan aktivitas tambang ilegal. Peprov NTB bahkan sudah mulai menjajaki pilot project untuk menguji implementasi IPR. Gubernur menilai legalisasi penting agar ada kontrol, ketimbang membiarkan tambang ilegal yang tidak terkendali.

Meskipun demikian, proses administrasi bukanlah jaminan. Selain kelengkapan dokumen UKL-UPL, struktur pengurus, dan rencana reklamasi pascatambang, ada tantangan nyata dalam praktik pengelolaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, bahkan mengingatkan agar izin koperasi tidak sekadar formalitas. Legalitas harus diuji dalam implementasi nyata, terutama terkait wilayah yang rawan tumpang tindih dengan IUP perusahaan besar, serta dampak lingkungan yang tidak bisa diabaikan.

Koperasi diyakini bisa menjadi instrumen solidaritas dan pemerataan manfaat. Mekanismenya berbasis musyawarah anggota dan pembagian hasil yang seharusnya adil. Namun idealisme koperasi bisa runtuh ketika modal besar masuk dan menggeser orientasi dari kesejahteraan bersama menjadi sekadar kendaraan akumulasi keuntungan.

NTB memiliki peluang menjadi pionir reformasi tata kelola tambang berbasis koperasi dengan tiga langkah strategis.

Pertama, digitalisasi dan keterbukaan data. Izin, volume produksi, lokasi tambang, hingga rencana reklamasi harus dipublikasikan secara daring agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

Kedua, partisipasi publik. Akademisi, media, dan masyarakat sipil dilibatkan sebagai pengawas aktif. Transparansi adalah benteng utama untuk menghindari penyimpangan.

Ketiga, penegakan hukum dan etika politik. Korupsi tambang sama artinya dengan merampas masa depan. Penegak hukum, pemerintah daerah, dan legislatif harus tegas dan transparan, tanpa kompromi terhadap kepentingan pribadi atau kelompok.

Potensi NTB begitu besar, tetapi yang lebih penting adalah integritas, keberanian, dan cinta negeri ini. 



Pewarta: Abdul Hakim
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026