Serang (ANTARA) - Tenaga honorer non-database di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten terancam tidak bisa lagi menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, di Serang, Selasa, menyatakan bahwa pembayaran gaji untuk honorer di luar database resmi berpotensi menjadi temuan audit.
"Kalau arahan pusat, honorer non-database tidak bisa digaji APBD karena pendataan terakhir ditutup pada 2022. Kalau datang belakangan dan tidak masuk database, tidak bisa digaji. Sementara begitu aturannya," ujarnya.
Karsono menjelaskan, BKPSDM tidak memiliki data pasti jumlah honorer non-database karena mereka tersebar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mayoritas sebagai pekerja lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP.
"Datanya tidak ada di BKPSDM, biasanya ada di masing-masing OPD. Kami hanya punya data yang masuk database," tambahnya.
Meski demikian, kata dia, untuk kategori tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Serang hingga kini berjumlah 3.915 orang.
Baca juga: Pemkab Bekasi cetak sejarah angkat 9.051 honorer secara serentak
