Ada 6 Perda yang sudah ditetapkan, termasuk salah satunya adalah Perda terkait jaminan kesehatan yang berbasis Kartu Sehat (KS).
Bekasi (Antaranews Megapolitan) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafidz membeberkan, jika pihaknya akan terus mengejar penetapan Peraturan Daerah yang telah direncanakan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dari 15 Raperda yang terdiri dari 6 Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 usulan
Raperda Pemerintah Kota Bekasi, pihaknya telah mengesahkan penetapan 6 Perda di tahun 2018 ini.

“Ada 6 Perda yang sudah ditetapkan, termasuk salah satunya adalah Perda terkait jaminan kesehatan yang berbasis Kartu Sehat (KS),” ujarnya, Selasa (03/07/2018).

Selain Perda Jaminan Kesehatan berbasis Kartu Sehat, Baperda DPRD Kota Bekasi juga telah mengesahkan penetapan
Perda ketahanan pangan, konservasi pemanfaatan berkelanjutan dan keanekaragaman hayati, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pedoman pengelolaan barang milik daerah, dan Perda rumah susun.

“Aset antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi yang saat ini masih menjadi perdebatan, juga sudah kita Perdakan, jadi mudah-mudahan bisa diselesaikan sesuai aturan juga Perda rumah susun, yang selama ini menjadi polemik.

"Harapannya setelah diperdakan Pemkot Bekasi segera membangun rumah susun yang diperuntukkan bagi korban penggusuran yang dilakukan pemerintah,” beber politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Mengenai Raperda yang belum ditetapkan, pihaknya optimis akan merampungkan 15 Perda di tahun 2018.

“15 Perda akan dirampungkan, di antaranya Perda terkaita taman kota, olahraga, penanggulangan bencana daerah, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, juga segera akan dilakukan,” jelasnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa, Baperda saat ini ingin fokus mewujudkan Perda di tiga sektor yaitu, kawasan tanpa rokok, kawasan disabilitas dan perwujudan e-Government.

“Fokus kita di tiga sektor yang sudah dibahas, ada Perda yang mengatur adanya kawasan tanpa rokok, yang kedua adalah kawasan khusus disabilitas, sehingga kaum disabilitas tidak merasa asing di Kota Bekasi dan yang ketiga adalah perwujudan e-Government. Ke depan sistem pengelolaan pemerintahan di Kota Bekasi harus berbasis
internet. Sehingga masyarakat bisa melihat semua transparansi pemerintahan, juga perkembangan pembangunan daerah melalui penghubung internet. Ini penting, agar tidak ada saling curiga antara masyarakat
dengan pemerintah,” terangnya panjang lebar.

Banyaknya Raperda yang belum diperdakan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Baperda DPRD Kota Bekasi, namun Muin optimis akan menuntaskan penetapan Raperda sebelum berakhirnya masa jabatan di Agustus tahun 2019.

“Optimis bisa selesai,” singkatnya. (ris)

Pewarta: Risky Andrianto
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026